Daftar Perusahaan Investasi yang Terdaftar di OJK Terbaru

Daftar Perusahaan Investasi yang Terdaftar di OJK Terbaru

Diposting pada

Bagi calon investor, penting banget mengetahui daftar perusahaan investasi yang terdaftar di OJK. Tujuannya tiada lagi agar bisa berinvestasi di perusahaan yang bagus dan terjamin. Sehingga, dana yang diinvestasikan bisa berjalan sebagaimana mestinya.

Kasus penipuan investasi bodong bukan hanya terjadi 1-2 kali saja, melainkan ada banyak kasusnya. Kesalahannya sederhana, para calon investor ini tidak cek terlebih dahulu perusahaan yang investasi yang akan mereka gunakan. Lalu apa saja daftar perusahaan investasi yang terdaftar di OJK?

1. PT Danareksa Invesments Management

PT Danareksa Invesments Management merupakan perusahaan yang mengelola berbagai produk reksadana oleh perusahaan dana reksa. Produk yang di kelola di antaranya reksadana danareksa melati, anggrek dan mawar yang di luncurkan pertama kali pada tahun 1996. Danareksa Invesments Management ini sudah terdaftar di OJK sejak tanggal 9 Oktober 1992.

2. PT Syailendra Capital

PT Syailendra Capital adalah perusahaan investasi yang memiliki rekanan mitra dengan bank bank lokal. Perusahaan ini beroperasi sebagai perusahaan investasi reksadana yang telah berizin resmi OJK. PT Syailendra Capital tercatat dalam legalitas OJK sejak tanggal 28 November 2006.

Baca Ini Juga  Prediksi Harga OMG Network (OMG) Dan Analisanya

3. PT Architas Asset Management Indonesia

PT Architas Asset Management Indonesia adalah perusahaan yang menangai berbagai manajemen asset investasi. Sebelumnya, PT architas ini adalah PT AXA Asset Management yang berubah namanya walaupun masih dalam satu lingkup. Perusahaan ini juga berperan sebagai manajer investasi atau lebih di kenal operasinya yaitu reksadana. Telah terdaftar secara resmi di OJK sejak tanggal 10 Juli 1992.

4. PT Minna Padi Asset Manajemen

PT Minna Padi Asset Manajemen merupakan perusahaan yang mengelola aset manajerial investasi jenis reksadana. Perusahaan ini memiliki 3 produk unggulan yakni reksadana keratin, minna padi property plus dan minna padi keraton II. PT Minna Padi Asset Manajemen telah memiliki izin operasi oleh OJK sejak tanggal 20 Juli 2005.

5. PT MNC Asset Management

PT MNC Asset Management merupakan perusahaan yang bertugas untuk pengelolaan investasi yang masih dalam satu lingkup dengan MNC Group.  Sebelumnya PT MNC Asset Management ini memiliki nama Bhakti Asset Management. Perusahaan ini telah terdaftar di OJK secara resmi pada tanggal 20 Mei 2000 serta terdaftar di Bappepam LK pada tanggal 14 Januari 2011.

Baca Ini Juga  Prediksi Harga Celcius (CEL) Terbaru 2021-2025

6. PT Mandiri Manajemen Investasi

PT Mandiri Manajemen Investasi merupakan salah satu perusahaan yang berperan sebagai manajer investasi terpopuler di kalangan investasi indonesia. Perusahaan ini selain mengahdirkan produk konvensional, juga terdapat produk investasi mandiri dana syariah (MidSya). PT Mandiri Manajemen Investasi ini sudah terdaftar di OJK sejak tahun 2004 dengan nomor izin usaha No. Kep-11/PM/MI/2004.

7. PT Principal Asset Management Indonesia

PT Principal Asset Management Indonesia merupakan salah satu perusahaan yang masuk dalam Daftar Perusahaan Investasi yang Terdaftar di OJK. Perusahaan ini berdiri sejak tahun 1995. Perusahaan ini dulunya masih menggunakan label CIMB yang sekarang di ubah. PT Principal Asset Management Indonesia telah resmi terdaftar di OJK pada tanggal 7 Mei 1997.

8. PT BNI Asset Management

PT BNI Asset Management merupakan perusahaan pengelola dana investasi yang masih satu lingkup dengan Bank BNI. Perusahaan ini memiliki berbagai macam produk investasi dari yang konvensional maupun syariah. Perusahaan ini masih dalam kelompok manajer investasi yang baru tetapi memiliki banyak investor karena promosinya dari bank BNI. PT BNI Asset Management telah tercatat dengan izin usaha resmi pada tanggal 7 juli 2011.

Baca Ini Juga  Daftar Harga Asuransi Kesehatan Tahun Ini

Itulah pembahasan mengenai Daftar Perusahaan Investasi yang Terdaftar di OJK. OJK sebagai lembaga yang menangani izin legalitas suatu perusahaan asuransi. OJK menjadi salah satu acuan dalam memilih investasi yang aman karena perusahaan yang telah terdaftar di OJK pastinya memiliki izin yang layak untuk beroperasi.