Pertanyaan Tentang Kartu Kredit Syariah
Pertanyaan Tentang Kartu Kredit Syariah

Pertanyaan Tentang Kartu Kredit Syariah Dari Para Kreditur

Diposting pada

Dunia transaksional Islam atau muamalah kini meluncurkan inovasi terbaru yaitu kartu kredit syariah. Kartu kredit syariah terdapat prinsip yang mengacu pada ketentuan syariah. Namun masih banyak pertanyaan yang muncul mengenai kartu kredit syariah ini. Untuk mengetahui pertanyaan tentang kartu kredit syariah, mari kita simak pembahasannya.

Apa yang Dimaksud dengan Kartu Kredit Syariah?

Kartu kredit syariah adalah sebuah kartu yang di keluarkan oleh bank syariah yang berfungsi sebagai alat pembayaran cashless. Kartu kredit syariah ini tidak memiliki saldo di dalamnya, melainkan dapat di gunakan sebagai pembayaran dengan melampirkan catatan tagihan di bulan depannya. Kartu kredit syariah cocok untuk nasabah bank  yang ingin bertransaksi dengan prinsip syariah.

Akad Muamalah Jenis Apa yang Digunakan Dalam Kartu Kredit Syariah?

Akad muamalah yang di terapkan pada kartu kredit syariah adalah akad qardh, kafalah, dan ijarah. Akad qardh adalah akad yang di khususkan untuk kesepakatan pembiayaan. Mekanismenya, pihak bank memberikan pembiayaan kepada pemegang kartu, kemudian pemegang kartu menggunakan kartu kredit syariah untuk keperluan transaksional sehari-hari.

Baca Ini Juga  Kredit HP Iphone Tanpa DP Bunga 0%

Sedangkan kafalah, kartu kredit syariah ini dapat berfungsi sebagai jaminan transaksi yang di lakukan pemegangnya. Akad ijarah dalam kartu kredit syariah ini di mana kartu bank memberikan sewa kartu kepada nasabahnya yang kemudian nasabah tersebut di bebani biaya administrasi atas sewa kartu tersebut.

Apa hukum dari penggunaan kartu kredit syariah ?

Pertanyaan tentang kartu kredit syariah dalam konteks hukum syariah, kartu kredit syariah memenuhi standar kehalalan muamalah. Hal itu di buktikan dengan tidak adanya bunga pada prinsip akadnya.

Kartu kredit syariah ini hanya menggunakan prinsip fee dalam pemberian bonusnya. Kartu kredit syariah ini bebas riba, dan hanya di gunakan untuk bertransaksi di merchant yang halal.

Apa Sudah Ada Ketentuan Kartu Kredit Syariah oleh Lembaga Syariah di Indonesia ?

Untuk ketentuan kartu kredit syariah telah di keluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia pada fatwanya DSN-MUI No.54/DSN-MUI/X/2006 tentang kartu kredit syariah.

Di dalamnya menjelaskan bahwa kartu kredit syariah sebagai bithaqah al-I’timan yang memiliki fungsi seperti kartu kredit konvensional lainnya tetapi dengan menggunakan dan berprinsip pada ketentuan syariah yang berlandaskan al-qur’an dan as-sunnah.

Baca Ini Juga  5 Pinjaman Online Tanpa BI Checking, Pasti ACC

Apa yang Membedakan Kartu Kredit Syariah dengan Kartu Kredit Konvensional ?

Perbedaan antara kartu kredit syariah dengan kartu kredit konvensional terletak pada akad. Kartu kredit konvensional hanya mengacu pada ketentuan perjanjian secara umum atau konvensional yang berlaku.

Sedangkan kartu kredit syariah menggunakan akad muamalah yang berdasar pada akad qardh, ijarah dan kafalah. Untuk kartu kredit syariah hanya di terbitkan pada bank syariah, sedangkan kartu kredit biasa di terbitkan pada bank-bank konvensional.

Apakah Kartu Kredit Syariah Menggunakan Sistem Bunga ?

Sistem bunga dalam pandangan syara’ sangat dilarang dalam perihal muamalah. Sistem bunga hanya berlaku pada kartu kredit konvensional. Sedangkan kartu kredit syariah tidak menggunakan bunga, namun menggunakan sistem monthly fee.

Monthly fee memiliki mekanisme yang lebih menguntungkan karena biaya yang di bebankan merujuk pada penyesuaian limit pada kartu kredit syariah.

Itulah pembahasan seputar pertanyaan tentang kartu kredit syariah. Berbagai pertanyaan yang sering muncul di benak mengenai produk kartu kredit syariah telah di jelaskan dalam bahasan di atas. Sehingga dapat menambah wawasan mengenai penggunaan kartu kredit syariah dalam islam. Semoga artikel ini bermanfaat.