7 Cara Kerja Saham Perusahaan yang Belum Banyak Orang Tahu

Cara Kerja Saham Perusahaan yang Belum Banyak Orang Tahu

Diposting pada

Bagaimana cara kerja saham perusahaan? Pertanyaan ini sering kali muncul ditanyakan oleh beberapa orang yang ingin berinvestasi. Terutama mereka yang masih pemula dan belum tahu banyak soal saham.

Dengan memahami prosedur kerja saham, maka para investor pemula bisa menanam saham di sebuah perusahaan dengan jelas, nyaman dan transparan.

1. Tujuan Awal Perusahaan

Perusahaan memiliki misi atau tujuan awal sebelum menerbitkan saham-sahamnya. Berbagai manajemen perencanaan di lakukan dan di tinjau ulang untuk memperkirakan hasil yang terbaik.

Jika sebuah perusahaan ingin melakukan ekspansi dengan cara mengembangkan usahanya. Namun perusahaan tersebut mengalami kendala finansial. Maka jalan satu-satunya adalah mencari sumber pendanaan dari pihak lain.

2. Menerbitkan Saham

Setelah perencanaan yang panjang, perusahaan membutuhkan sumber pendanaan dengan menerbitkan saham baru untuk mendapatkan modal di pasar modal. Pasar modal di Indonesia di kenal dengan nama Bursa Efek Indonesia (BEI).

Baca Ini Juga  Harga, Peluang, Analisa, Cara Membeli Saham BBRI

Saham yang di terbitkan oleh perusahaan bisa berbeda beda menurut kebutuhan perusahaan. Misalnya saham baru yang di terbitkan sekitar 10% dari perusahaannya.

3. Penerbitan Saham Perdana Di Pasar Modal (IPO)

IPO atau singkatan dari Initial Public Offering sebagai langkah pertama kali yang di lakukan perusahaan dalam menawarkan saham barunya di pasar modal.

Dalam proses ini, perusahaan perlu membentuk sebuah tim khusus eksternal yang bertugas dalam penawaran IPO di pasar modal.

Untuk dapat menjual sahamnya kepada masyarakat, perusahaan menunjuk sebuah perusahaan sekuritas atau pialang/broker yang bertugas menjualkan saham perusahaan tersebut kepada investor.

4. Investor Publik Membeli Saham Perusahaan Melalui Broker

Bagaimana prosedur cara kerja saham perusahaan berkaitan dengan pembelian saham oleh perusahaan lain?

Saham yang di terbitkan pada saat IPO, di amanahkan perusahaan kepada perusahaan sekuritas untuk di tawarkan kepada para investor publik.

Investor public yang tertarik untuk membeli saham dari perusahaan penerbit akan melanjutkan transaksinya melalui broker atau perusahaan sekuritas tersebut.

Baca Ini Juga  Prediksi Harga Saham MAPI dan Analisanya

5. Perolehan Dana Hasil Penjualan Saham

Setelah saham-saham yang di terbitkan perusahaan tersebut laku di beli para investor melalui jasa perusahaan sekuritas. Maka perusahaan akan memperoleh sejumlah dana hasil penjualan saham tersebut. Perolehan dana dapat di gunakan sebagaimana tujuan awal perusahaan menerbitkan saham. Misalnya perusahaan bertujuan untuk mengembangkan usaha, maka dana tersebut di pergunakan untuk meningkatkan usaha dan kinerjanya internal dan eksternal perusahaan.

6. Keuntungan Setelah Mengembangkan Usaha Perusahaan

Selanjutnya merupakan cara kerja saham perusahaan yang paling di nanti-nanti. Yaitu pendapatan setelah perusahaan mengembangkan usahanya dengan dana yang di perolehnya dari penjualan saham.

Misalnya dalam kurun waktu tertentu perusahaan mendapatkan laba hasil perkembangan usahanya, maka langkah selanjutnya adalah proses pembagian deviden.

7. Pembagian Deviden Kepada Pemegang Saham

Keuntungan yang di peroleh perusahaan perlu di bagi kepada para pemilik saham hasil terbitannya.

Proses pembagian deviden ini di lakukan melalui pertemuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang secara resmi di sahkan oleh dewan direksi. Biasanya RUPS di adakan dalam waktu satu periode atau tahunan.

Baca Ini Juga  Informasi Lengkap Mengenai Saham PWON

Contoh pembagiannya seperti pada poin B, di mana perusahaan menerbitkan 10 % saham barunya, maka keuntungan yang di dapatkan perusahaan juga di bagikan kepada para pemegang sahamnya sebesar 10%.

Itulah pembahasan mengenai cara kerja saham perusahaan. Dari sejumlah mekanisme kerja saham perusahaan di atas merupakan bagian singkat. Sebenarnya untuk menerbitkan saham perlu persiapan yang matang dengan memenuhi persyaratan yang berlaku yang telah di tetapkan oleh Bursa Efek.