Kartu Kredit Syariah

Istilah dalam Kartu Kredit Syariah yang Wajib Diketahui Pemilik

Diposting pada

Orang yang ingin transaksi secara cashless namun sesuai dengan ajaran agama kini sudah bisa dapatkan produknya. Disebut sebagai credit card syariah, kartu untuk melakukan pembayaran kredit yang sistemnya sesuai syariat agama Islam.

Di Indonesia produk kartu ini masih terbatas sebenarnya, namun tentu sudah ada yang menawarkan. Apa saja produknya akan disebutkan di akhir artikel ini.

Kartu Kredit dengan Sistem Syariah

Semua produk syariah dalam perbankan telah diatur langsung oleh MUI, tepatnya dalam sebuah fatwa. Adapun fatwa yang membahas credit card dengan sistem syariah dari MUI adalah DSN MUI Nomor 54/DSN-MUI/X/2006.

Bukan hanya dijalankan sesuai fatwa dari MUI saja, nantinya pihak yang menawarkan dan memberi layanan kartu ini akan diawasi langsung oleh MUI. Jika Anda belum tahu, produk kartu ini juga disebut dengan nama bithaqah al-i’timan.

Istilah-Istilah dalam Kartu Kredit Syariah

Mungkin Anda sudah punya rencana untuk mengajukan kartu kredit ini. Atau bisa jadi sudah punya dan bingung dengan istilah baru. Memang akan ada istilah-istilah yang sifatnya baru, dan berikut akan dibahas satu per satu artinya.

Baca Ini Juga  Perbedaan Pasar Modal Syariah dan Konvensional

1. Qardh

Istilah yang pertama adalah qardh. Untuk diketahui qard merujuk pada sebuah akad, adapun akad yang dimaksud adalah uang atau nominal yang dipinjamkan bank penyedia kepada nasabahnya.

Jadi, jika benar Anda nanti melakukan pengajuan kartu syariah ini, kedepannya akan mendapatkan qardh. Anda bisa menggunakan qardh, juga bisa tidak. Bank akan mengirimkan uang ini langsung untuk pemegang kartu kredit, sehingga bisa ditarik langsung lewat mesin ATM.

2. Kafalah

Jika qardh adalah sebuah akah, maka kafalah ini adalah sebuah pihak. Yang dimaksud dengan kafalah adalah pihak yang menjadi penjamin, menjamin atas segala transaksi yang dilakukan pemegang kartu kredit dan aktivitas apa saja yang nantinya dilakukan antara bank dengan nasabah.

Kafalah akan bertanggungjawab pada merchant-merchant di mana nasabah melakukan pembayaran dengan kartu ini. Dengan adanya kafalah, semuanya tetap merasa untung, tidak ada yang dirugikan.

3. Sharf

Sedangkan sharf merupakan akad yang berwujud fasilitas. Adapun fasilitas yang dimaksud adalah untuk nasabah supaya bisa melakukan transaksi yang ada kaitannya dengan mata uang asing.

Baca Ini Juga  12 Bank Syariah Terbaik Di Indonesia, Fasilitas Lengkap

Ini akan membantu nasabah atau pemegang kartu ketika bepergian di luar negeri, sebab sharf bisa membantu pembayarannya.

4. Ijarah

Terakhir ada istilah ijarah, sama seperti sebelumnya yaitu merujuk pada sebuah akad. Akad yang dimaksud ini adalah biaya yang diberikan nasabah kepada pihak bank atau kafalah.

Biaya ini dikenakan langsung oleh bank nya, digunakan sebagai biaya layanan atau biaya servis. Jadi, tetap ada imbal jasa yang diberikan nasabah kepada bank yang menyediakan kartu ini.

Produk Kartu Kredit Sistem Syariah

Sebenarnya sudah ada banyak produk kartu kredit sistem syariah di Indonesia ini. banyak produknya, juga banyak perusahaan atau bank yang menawarkan. Namun mungkin saja Anda kurang mengetahui mana saja yang bisa dipilih.

Beberapa produk kartu syariah untuk kredit yang terpercaya antara lain BNI Syariah Hasanah Classic, CIMB Niaga Mastercard Syariah Gold, dan BNI Syariah Hasanah jenis lainnya. Info lebih lanjut tentang kartu kredit syariah ini bisa dicari di bank nya langsung.

Baca Ini Juga  Fungsi Perbankan Syariah Sesuai Pengertian dan Perannya