Lembaga Penyalur UMKM.| Unspalsh.com
Lembaga Penyalur UMKM.| Unspalsh.com

Apa Saja Lembag Penyalur UMKM Perbankan?

Diposting pada
Lembaga Penyalur UMKM.| Unspalsh.com
Lembaga penyalur UMKM.| Unspalsh.com

Ada beberapa lembaga penyalur UMKM, salah satunya perbankan. Sehingga, dengan adanya saluran dana ini maka UMKM akan terbantu. Lalu apa itu UMKKM? UMKM adalah Usaha Mikro Kecil Menengah merupakan salah satu pondasi bagi perekonomian Indonesia. Karena UMKM pun berperan untuk menggerakkan roda perekonomian di Indonesia. Dalam membangun UMKM, diperlukan adalah lembaga penyalur modal untuk UMKM. Karena tentunya UMKM akan sulit berdiri sendiri.

Saat ini, minat masyarakat untuk membangun UMKM pun semakin tinggi. Meningkatnya minat terhadap UMKM pun salah satunya disebabkan oleh pandemi Covid-19. Karena semenjak Covid-19 tahun lalu, banyak masyarakat yang mengalami PHK di tempat kerjanya. Namun, sayangnya banyak masyarakat yang tidak memiliki ketersediaan modal untuk UMKM.

Lembaga Penyalur UMKM: Lembaga Perbankan atau Bank

Sebenarnya saat ini telah banyak lembaga yang menyalurkan modal untuk UMKM. Mulai dari lembaga Perbankan, Non-Bank, P2P, bahkan pemerintah pun sudah menyediakan program untuk modal UMKM. Untuk lembaga pertama adalah dari Perbankan atau Bank. Simak beberapa Bank yang menyediakan modal untuk UMKM di bawah ini!

Baca Ini Juga  Gaji Karyawan PT Global Sarana Sukses dan Jabatannya

1.      Bank BCA (Bank Central Asia)

Bank pertama yang menyediakan modal untuk UMKM adalah BCA atau Bank Central Asia. BCA ini menyediakan atau menawarkan KUR dengan jumlah suku bunga sebanyak 6% per tahunnya. Namun, tanpa adanya biaya provinsi serta administrasi. KUR yang disediakan BCA ini memiliki berbagai limit untuk pinjaman, mulai dari Rp. 10 juta sampai dengan Rp. 500 juta.

Produk yang ditawarkan BCA ini bernama KMK atau Kredit Modal Kerja serta KI (Kredit Investasi). BCA menawarkan KUR untuk Super Mikro dan Mikro. Keduanya disediakan tanpa adanya biaya appraisal serta pengikatan agunan notariil. KMK dan KI memiliki jangka waktu berbeda. Jangka waktu KMK adalah selama 4 tahun, sedangkan KI adalah selama 5 tahun.

2.      Bank BRI (Bank Rakyat Indonesia)

Bank atau lembaga penyalur modal untuk UMKM adalah BRI (Bank Rakyat Indonesia) yang merupakan Persero. BRI menyediakan sebanyak 3 jenis layanan untuk KUR bagi para pelaku UMKM. Pertama adalah KUR Mikro, yaitu pinjaman maksimal sebanyak Rp. 50 juta dengan suku bunga 6% per tahun. Terdapat 3 jenis pinjaman yang berbeda di KUR Mikro.

Baca Ini Juga  Hacker Dark VIP Mod Apk Cheat FF

Yaitu KMK dengan jangka waktu 3 tahun dan KI jangka waktunya adalah 5 tahun. Kedua adalah KUR Ritel, pinjaman yang diberikan sebanyak Rp. 50 juta sampai dengan Rp. 500 juta dengan bunga 7% per tahunnya. Terakhir adalah KUR TKI, pinjamannya adalah sebesar Rp. 25 juta dan bunga 7% per tahunnya atau setara pula dengan bunga flat 0,41 setiap bulannya.

3.      Lembaga Penyalur UMKM: Bank Mandiri

Selanjutnya adalah Bank Mandiri (Persero) yang menyediakan sebanyak 5 jenis KUR pinjaman. Pertama adalah KUR Super Mikro, yaitu kredit maksimalnya sampai dengan Rp. 10 juta dan jangka waktu maksimal 3 tahun untuk KMK serta 5 tahun untuk KI. Kedua adalah KUR Mikro, limit kreditnya berada di atas Rp. 10 juta dan maksimal kreditnya Rp. 50 juta.

Ketiga KUR Kecil yang menawarkan limit kredit di atas Rp. 10 juta dan maksimal limitnya adalah Rp. 50 juta. Keempat adalah KUR Penempatan TKI yang menawarkan limit maksimal sebanyak Rp. 25 juta dengan jangka waktu tidak lebih dari 3 tahun. Terakhir adalah KUR Khusus dengan limit sampai Rp. 500 juta dan jangka waktu 4 tahun (KMK) serta 5 tahun (KI).

Baca Ini Juga  4 Materi Yang Dipelajari Jurusan Psikologi?

4.      Bank BNI (Bank Negara Indonesia)

Bank atau lembaga penyalur modal untuk UMKM terakhir adalah BNI (Bank Negara Indonesia). BNI menyediakan 4 jenis KUR yang berbeda untuk pinjaman modal UMKM. Pertama adalah KUR Mikro dengan limit pinjaman sebanyak Rp. 50 juta dan jangka waktu 3 tahun (KMK) serta 5 tahun (KI). Kedua adalah KUR Kecil dengan limit di atas Rp. 50 juta.

Untuk limit maksimal KUR Kecil adalah Rp. 500 juta dan jangka waktunya 4 tahun (KMK) serta 5 tahun (KI). Ketiga adalah KUR Penempatan TKI dengan pinjaman maksimal Rp. 25 juta dan jangka waktunya adalah maksimal 3 tahun. Terakhir adalah KUR khusus dengan maksimal pinjaman sampai Rp. 500 juta dan jangka waktu 4 tahun (KMK) serta 5 tahun (KI).