Jasa sertifikasi WPS dan PQR Migas

Jasa Sertifikasi WPS dan PQR Migas

Diposting pada

Jasa sertifikasi WPS dan PQR Migas merupakan salah salah satu jasa yang mungkin anda cari saat ini. Sertifikasi WPS dan PQR ini sangat Perlu jika anda ingin bekerja sebegai pengelas di migas. WPS (Welding Procedure Specification) Adalah sebuah dokumen yang berisikan tentang variabel parameter pengelasan yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai acuan seorang welder atau operator las dalam melakukan pekerjaan pengelasan (sambungan las) yang sesuai dengan ketentuan yang ada di code (ASME, API dan AWS). 

PQR (Procedure Qualification Record) adalah Dokumen hasil dari proses pelaksanaan kualifikasi prosedur las, yang berisikan data data las yang aktual. Dan hasil pengujian mekanik (Bending dan Tensile, impact jika diperlukan) test coupon sesuai dengan syarat yang ditentukan Code.

Spesifikasi pengelasan (WPS) dan catatan sertifikasi produk (PQR) adalah dokumentasi penting untuk pengelasan. Kedua dokumen itu tidak sama tetapi saling terkait. Anda bahkan bisa mengatakan bahwa mereka saling melengkapi. Setiap dokumen memiliki tujuan yang berbeda, terkait erat satu sama lain. WPS berfungsi sebagai panduan tertulis atau panduan tentang cara membuat produk yang dilas berdasarkan standar dan kualitas tertentu. PQR sebagai dokumen yang memeriksa kepatuhan dengan standar dengan memeriksa dan menanggapi bidang dan pengujian standar.

Baca Ini Juga  Gaji Karyawan PT PP Persero Tbk dan Jabatannya

Untuk sekarang pembuatan sertifikasi WPS dan PQR sudah dipermudah. Sesuai Edaran Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Nomor 05.E/10.12/DMT/2018 tanggal 14 Maret 2018 perihal Pengesahan Spesifikasi Prosedur Las. Prosedur las(WPS/PQR) tidak diperlukan pengesahan lagi oleh Direktur Teknik dan Lingkungan Migas selaku Kepala Inspeksi. Namun mengacu butir 3 (tiga) pada edaran tersebut, Kepala Inspeksi melakukan pemeriksaan keselamatan atas pelaksanaan pembuatan spesifikasi prosedur las (WPS/PQR) yang diajukan oleh Kepala Teknik atau pimpinan Usaha Penunjang 1 (satu) minggu sebelumnya. Dalam hal kepala inspeksi tidak dapat melakukan pemeriksaan keselamatan, dapat menunjuk Inspektur Migas dan/atau pejabat yang memiliki kualifikasi sesuai. Dengan andanya hal tersebut pembuatan dan uji sertifikasi WPS dan PQR bisa cepat.

Welder / Pengelasan

Sesuai Pasal 32 ayat (1) pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi. Kita ketahui bahwa pekerjaan pengelasan hanya boleh dilakukan oleh ahli las yang ditunjuk oleh Kepala Teknik dan disahkan oleh Kepala Inspeksi. Sampai saat ini PP 11/1979 masih berlaku, sehinga pasal tersebut masih digunakan sebagai acuan terkait pekerjaan pengelasan pada kegiatan usaha migas. Sehingga dalam pengelasan ini di perlukan sertifikasi keahlian. Untuk mendapatkan sertifikasi keahlian anda dibidang pengelasan maka anda bisa menggunakan jasa kami yang memudahkan anda untuk mendapatkannya. Anda akan mendapatkan pelatihan dan juga sertifikat keahlian welder.

Baca Ini Juga  Harga Tas Totebag Kanvas

Untuk itu jangan pusing atau tidak mengerti cara mengurus sertifikasi welder dan PQR, Pembuatan WPS/PQR. Kami Jasa sertifikasi WPS dan PQR Migas siap membantu anda. Jadi jangan ragu untuk menggunakan jasa kami. Segera hubungi kami melalui menu hubungi kami untuk mendapatkan informasi detailnya atau bisa ke PT. Allpro untuk order atau berkonsultasi.