Passing Grade, Nilai Ambang Batas CPNS

Diposting pada

 

Nilai ambang batas CPNS atau passing grade merupakan nilai yang harus dipenuhi oleh peserta CPNS agar lolos seleksi. Terdapat batasan nilai paling rendah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Aturan mengenai seleksi CPNS tahun ini tentu berbeda dengan tahun sebelumnya. Anda harus mengetahui secara detail agar bisa mencapai nilai sesuai dengan apa yang Anda harapkan.

Skema pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara tahun ini memasuki tahap SKD. Para peserta nantinya akan melakukan kompetisi dasar sesuai dengan ketentuan yang sudah ada. Selain itu, pemerintah juga sudah menetapkan nilai ambang batas seleksi CASN yang harus Anda patuhi. Peserta CPNS akan gagal bila mendapatkan nilai di bawah ketentuan.

Penetapan terhadap keputusan passing grade ini tercantum dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 921/2021 tentang nilai Ambang Batas SKD.

Passing Grade adalah

Passing Grade adalah nilai batas minimum dari masing-masing SKD dari seleksi CPNS. Mungkin bagi yang masih awam agak asing mendengar istilah ini. Seperti halnya pada nilai raport sekolah yang terdapat nilai minimum atau KKM. Nilai Anda harus lebih dari nilai batas ambang agar bisa lolos seleksi ke tahap selanjutnya. Adapun beberapa tes yang diujikan mulai dari TIU, TWK, dan lainnya.

Baca Ini Juga  Info Harga Kasur Inthebox Murah Berkualitas

Aturan ini harus Anda patuhi agar bisa melaju ke tahap selanjutnya. Untuk mendapatkan hasil nilai yang memuaskan, maka Anda bisa mempelajari materinya dengan baik. Para peserta CPNS tahun ini pastinya sudah mempersiapkan diri sebaik mungkin dan sudah mengetahui beberapa tahapan yang akan mereka lalui. Salah satunya tes SKD yang akan menentukan lolos atau tidaknya Anda kedepannya.

Nilai Ambang Batas CPNS 2021

Pada daerah tertentu, terdapat pengecualian mengenai nilai passing grade CPNS tahun ini. Hal tersebut telah diusulkan oleh kementrian dan lembaga penyelenggara sekolah kedinasan serta yang telah disetujui oleh Menteri PAN-RB. Terdapat dua ketentuan mengenai pengecualian untuk peserta dari daerah tertentu seperti berikut:

  • Nilai kumulatif SKD paling rendah 281
  • Nilai Tes Intelegensi Umum (TIU) paling minim 55

Peserta CPNS harus memenuhi passing grade ini dari jumlah keseluruhan soal 110. Sementara untuk soal TKP merupakan materi yang terbanyak dengan jumlah soal 45. Untuk Tes Intelegensi Umum terdiri dari 35 soal dan sisanya sebanyak 30 soal untuk TWK.

Baca Ini Juga  Gaji Karyawan PT PP Persero Tbk dan Jabatannya

Setiap materi harus Anda pelajari dengan baik jika ingin lolos ke tahap selanjutnya. Masing-masing tes yang diujikan juga berbeda, mulai dari TIU, TWK, dan lainnya. Pastikan nilai yang Anda peroleh melebihi batas yang sudah di tetapkan. Dengan begitu, kesempatan untuk lolos seleksi ke babak berikutnya akan semakin besar.

Passing Grade 2021

Bagi para peserta seleksi CPNS tahun ini, Anda harus memenuhi nilai melebihi passing grade yang sudah ditetapkan. Nilai ambang dari masing-masing materi SKD adalah TKP minimal 156, TIU minimal 80, dan TWK minimal 65. Masing-masing SKD tersebut harus Anda lewati nilainya jika ingin lolos seleksi. Hal ini akan membantu Anda agar bisa lolos ke tahap selanjutnya.

Namun untuk peserta yang dapat mengikuti seleksi kompetensi dasar ini merupakan peserta yang sudah melalui tahap pendaftaran, seleksi administrasi dan melakukan pembayaran biaya seleksi. Saat ini sudah memasuki tahap SKD dan peserta harus mempersiapkan diri sebaik mungkin supaya kedepannya mendapatkan hasil yang maksimal.

Baca Ini Juga  Cara Membuat Bakso Ayam yang Cocok untuk Usaha Rumahan

Sangat penting bagi para seleksi peserta CPNS untuk mengetahui nilai passing grade SKD sebagai acuan untuk mendapatkan nilai terbaik. Dengan begitu, kesempatan untuk lolos ke tahap selanjutnya akan semakin besar.