Perjanjian Kredit Syariah
Perjanjian Kredit Syariah

Perjanjian Kredit Syariah yang Perlu Diperhatikan Kreditur

Diposting pada

Kredit Syariah merupakan jenis pembiayaan berlandaskan Islam yang kegiatannya sangat popular dilakukan pada akhir – akhir ini terutama di tahun 2021. Hal ini disebabkan oleh keunggulan kredit Syariah yang dinilai memberikan keuntungan bagi berbagai pihak. Oleh sebab itu, orang – orang kerap memilih jenis pembiayaan ini untuk memenuhi kebutuhan dananya yang bersifat mendesak.  Adapun 7 jenis perjanjian kredit Syariah yang perlu diperhatikan di tahun 2021 ini adalah sebagai berikut:

Akad Murabahah

Perjanjian kredit Syariah pertama yang dimiliki oleh pembiayaan itu sendiri adalah akad murabahah. Perjanjian atau akad murabahah merupakan akad berlandaskan aktivitas jual beli, dimana sang kreditur akan membelikan barang yang dibutuhkan oleh debitur terlebih dahulu. Lalu, sang debitur akan mencicil barang tersebut dengan cicilan Bersama dengan keuntungan yang telah disepakati. Perjanjian ini juga secara lebih jelas merincikan berapa harga dari barang yang dipinjamkan tersebut.

Baca Ini Juga  Gaji PT Beta Pharmacon Dan Lowongan Terbaru

Akad Istishna

Selanjutnya yang termasuk ke dalam bentuk perjanjian kredit Syariah adalah akad istishna. Akad Istishna merupakan akad dari pembiayaan berlandaskan aktivitas jual beli pula, hampir sama dengan akad murabahah. Yang membedakan adalah, barang yang dijual – belikan tersebut harus dipesan dan dibuat dengan kriteria atau bentuk yang disepakati oleh kedua belah pihak yaitu debitur dan kreditur.

Akad Hawalah

Akad hawalah adalah bentuk perjanjian lainnya dari kredit Syariah. Ini umumnya merupakan akad yang dilakukan untuk mengalihkan kredit atau pembiayaan Syariah dari satu orang ke orang lain. Pihak tersebut tentu saja harus setuju pula sebagai penanggung hutang atau pembiayaan yang dimiliki oleh debitur asalnya. Sehingga, sangat wajib akad ini dilakukan secara maksimal agar perjanjian dapat dipahami secara transparan.

Akad Musyarakah

Bagi seseorang yang hendak melakukan pembukaan suatu usaha tetapi hendak memilih pembiayaan Syariah sebagai penolong dari biaya yang kurang tersebut, maka akad Musyarakah adalah pilihan yang tepat. Adapun yang dimaksud dengan akad musyarakah adalah akad yang dikhususkan bagi seseorang hendak melakukan Kerjasama dengan pihak kreditur dan mendapatkan keuntungan yang hendak dibagi rata sesuai dengan akad tersebut terlaksana.

Baca Ini Juga  Harga Tiket Kapal Laut Surabaya Banjarmasin Terbaru

Akad Ijarah Wa Iqtina

Menyewakan barang dan mengizinkan seseorang untuk mencicil barang yang disewakan tersebut hingga lunas, lalu pada saat lunas dilakukan pemindahan kepemilikan merupakan pengertian dari Akad Ijarah Wa Iqtina. Akad ini kerap dilakukan untuk mencicil property, dimana properti tersebut dibeli terlebih dahulu oleh debitur lalu disewakan dan dicicil oleh kreditur hingga lunas dan menjadi milik secara penuh kreditur tersebut.

Akad Qardh

Pembiayaan dengan waktu yang cukup singkat dan telah ditentukan oleh pihak kreditur dapat dilakukan dengan akad Qardh. Ini memungkinkan seseorang untuk mendapatkan dana di dalam keadaan mendesak dengan syarat dapat melunasinya tepat waktu. Akad ini tentu saja lebih beresiko bagi sebuah kreditur Syariah, sehingga diperlukan seleksi khusus untuk melakukannya.

Akad Mutanaqisah

Perjanjian kredit Syariah terakhir yang wajib diketahui adalah akad Mutanaqisah. Akad ini dilakukan apabila terdapat sebuah proyek yang dibiayai oleh Lembaga kreditur Syariah, maka seorang debitur akan membeli proyek tersebut berdasarkan cicilan yang disepakati. Ketujuh perjanjian kredit Syariah tersebut wajib dipahami dan diketahui mengingat kebutuhan seseorang berbeda – beda dalam melakukan pembiayaan. Dengan memahami setiap poinnya maka seseorang kerap lebih mudah dalam menentukan bentuk perjanjian apa yang hendak dilakukannya sesuai kebutuhan tersebut!