Penyalur Non-Bank untuk UMKM.|Unsplash.com
Penyalur Non-Bank untuk UMKM.|Unsplash.com

Tidak Hanya Bank, Simak Penyalur Non-Bank Untuk UMKM ini!

Diposting pada
Penyalur Non-Bank untuk UMKM.|Unsplash.com
Penyalur Non-Bank untuk UMKM.|Unsplash.com

Penyalur Non-Bank untuk UMKM ini terdiri dari berbagai lembaga. Selain itu sistem yang dijalankannya pun memiliki ciri khas nya masing-masing. Tentu hal ini berkaitan erat dengan kebijakan lembaga tersebut. Namun, sebelum mengajukan, ada baiknya untuk menyiapkan segala sesuatunya.

Seperti dokumen yang akan dibutuhkan dan lain sebagainya. Pastikan semuanya sudah dalam keadaan siap. Sehingga, ketika nanti mengajukan, tidak akan bingung dan kehabisan waktu untuk mengurus sesuatu yang bisa dikerjakan sebelum pengajuan.

Penyalur Non-Bank Untuk UMKM

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, terdapat beberapa jenis lembaga penyalur. Selain lembaga Bank, adapun lembaga-lembaga lainnya yang merupakan non-bank. Karena saat ini program modal UMKM memang banyak dilakukan. Terdapat program pula yang datang dari lembaga pemerintahan. Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini

Baca Ini Juga  Apa yang Dimaksud dengan Bisnis? Ini Penjelasannya!

1. Penyalur Non-Bank UMi (Pembiayaan Ultra Mikro) – Kementerian Keuangan RI

Lembaga pertama yang menyediakan modal untuk UMKM adalah datang dari pemerintahan, yaitu Kemenkeu atau Kementerian Keuangan RI. Nama program yang diadakan adalah UMi atau Pembiayaan Ultra Mikro. Program ini merupakan tahap lanjutan yang diadakan dari program bantuan sosial UKM. Khususnya UMKM yang belum terfasilitasi oleh perbankan.

Program UMi ini menyediakan limit pembiayaan dengan jumlah maksimal Rp. 10 juta untuk setiap nasabah. Modalnya akan disalurkan melalui LKBB atau Lembaga Keuangan Bukan Bank. Pemerintah menunjuk langsung BLU PIP sebagai coordinated fund untuk pembiayaan UMi. Programnya ini termasuk jangka pendek, karena hanya sekitar kurang dari 52 minggu.

2. ULaMM (Unit Layanan Modal Mikro) – PNM (Permodalan Nasional Madani)

Lembaga penyalur modal untuk UMKM adalah PNM atau Permodalan Nasional Madani yang menyediakan program ULaMM. PNM memperkenalkan program ULaMM pada Agustus 2018 lalu. Selain memberikan atau menawarkan pinjaman. ULaMM pun akan memberikan layanan lainnya seperti jasa konsultasi, pelatihan, pengelolaan keuangan, dan sebagainya.

Baca Ini Juga  Jualan Makanan yang Laris di Kampung

ULaMM menyediakan kredit untuk UMKM mulai dari Rp. 1 juta sampai dengan Rp. 200 juta. Modal tersebut akan diberikan disesuaikan dengan kebutuhan serta skala dari para pelaku UMKM atau pemilik nasabah. Untuk mendapatkan modal dari ULaMM, pastikan bahwa UMKM yang dimiliki sudah berlangsung atau berjalan minimal selama 1 tahun.

3. Kredit Mekaar – PNM (Permodalan Nasional Madani)

Lembaga terakhir masih datang dari PNM atau Permodalan Nasional Madani, tetapi dengan program yang berbeda. Program lainnya dari PNM yang menyediakan modal untuk UMKM adalah Kredit Mekaar. PNM meluncurkan program Kredit Mekaar ini pada tahun 2016 lalu. Berbeda dengan ULaMM, program Mekaar ini memiliki kriteria atau persyaratan khusus.

Untuk program Mekaar ini, layanannya diperuntukkan kepada para pelaku UMKM yang merupakan perempuan prasejahtera. Modal yang diberikan adalah maksimal sebanyak Rp. 5 juta. Namun, saat ini telah hadir Mekaar Plus yang menyediakan limit lebih tinggi sebanyak Rp. 25 juta. Sistemnya adalah berkelompok, dengan jumlah kelompok minimal 10 nasabah.

Baca Ini Juga  7 Usaha Kuliner yang Cocok di Pagi Hari Paling Menggiurkan

Bagi masyarakat yang sudah atau sedang membangun UMKM, maka lembaga penyalur modal untuk UMKM menjadi penting untuk diketahui. Lembaga ini tentunya akan memudahkan para pelaku UMKM dalam membangun usahanya.

Karena tidak dapat dipungkiri bahwa salah satu aspek terpenting dalam membangun usaha adalah modal usaha itu sendiri. Untuk membantu promosi produk dari UMKM yang Anda miliki. Cobalah untuk mengajukannya kepada lembaga di atas. Pahami pula apa saja ketentuan maupun persyaratan dari tiap lembaga.