Surat Tanda Registrasi Prakerja (STRP) menjadi salah satu syarat yang harus Anda gunakan agar bisa masuk keluar kota dengan aman. Salah satu penyebabnya yaitu kondisi pandemi yang sampai sekarang ini masih belum usai, peningkatannya pun masih terus bertambah dari waktu ke waktu. Indonesia menjadi salah satu negara dengan angka penyebaran virus covid tertinggi.
Melihat itu, beberapa wilayah membuat sebuah aturan PPKM sebagai salah satu cara untuk mencegah terjadinya penyebaran virus covid-19. Selain itu, masyarakat yang bekerja juga perlu menunjukan kepemilikan STRP atau Surat Tanda Registrasi Prakerja. Surat ini berperan penting untuk ijin masuk keluar kota bilamana terjadi pencegatan dari pihak manapun. Sehingga Anda tidak perlu melakukan pengecekan sesuai yang diminta.
Surat Tanda Registrasi Prakerja
STRP adalah kepanjangan dari Surat Tanda Registrasi Prakerja, yakni sebuah surat rekomendasi dari kantor kepada karyawan yang tercatat untuk bekerja di sebuah perusahaan itu sendiri. Dengan adanya STRP ini akan menjadi bukti bahwa karyawan memang benar-benar bekerja di perusahaan tersebut. Selain itu, surat ini juga menjadi salah satu keterangan HRD agar bisa hadir dan datang bekerja di perusahaan.
Sesuai dengan aturan yang berlaku, setiap orang harus membuat STRP agar bisa masuk keluar kota. Biasanya ada pencegatan dari suatu wilayah ke wilayah lain untuk orang-orang yang belum membuat Surat Tanda Registrasi Prakerja. Jika Anda ingin aman dan tetap bekerja di perusahaan yang Anda jalankan sekarang, maka perlu membuat surat Tanda Registrasi Prakerja tersebut.
Surat STRP
Pemberlakukan STRP tidak untuk semua orang, beberapa di antaranya seperti Pekerja Sektor Essential, Pekerja Sektor Kritikal, Perorangan dengan Kebutuhan Mendesak, dan lain sebagainya. Untuk Anda yang ingin membuatnya juga harus memenuhi persyaratan yang ada. Dengan begitu, Anda bisa mengajukan permohonan Surat Tanda Registrasi Prakerja.
Untuk persyaratan yang harus Anda penuhi seperti berikut:
- Kartu Tanda Penduduk
- Surat Keterangan Tugas dari Perusahaan
- Sertifikat Vaksin dengan masa transisi 1 minggu
- Pas foto 4×6 bewarna
Dengan memenuhi persyaratan STRP tersebut, maka Anda bisa membuat surat yang Anda butuhkan. Bagi sektor Essential dan Kritikal memiliki syarat yang berbeda dengan perorangan. Untuk perorangan tidak perlu membuat surat keterangan tugas dari perusahaan.
Contoh Surat STRP
Bagi Anda yang bingung ingin membuat surat STRP bisa melihat contohnya sebagai berikut:
Permohonan Surat Tanda Registrasi Prakerja (STRP)
Kepada Yang Terhormat
Ketua MTKI
Cq. Ketua MTKP Provinsi Jawa Tengah
Di Tempat
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Rahmat Hidayat
Tempat/Tanggal lahir : Purbalingga, 10 November 1999
Alamat : Padamara, Purbalingga, Jawa Tengah
Pendidikan : SMK
Lulusan : SMK
Tahun Lulus : 2017
Nomor Telepon : 0812 3456 789
Dengan surat ini mengajukan permohonan pengurusan STRP (Surat Tanda Registrasi Prakerja) S1 Keperawatan.
Sebagai pertimbangan bersama ini kami lampirkan beberapa berkas berikut ini :
- Surat Permohonan
- Fotocopy ijazah yang telah dilegalisir
- Fotokopi transkip yang telah dilegalisir
- Fotokopi sertifikat kompetensi yang telah dilegalisir
- Fotocopy KTP yang telah dilegalisir
- Pas foto 3×4
- Bukti Transaksi Transfer Pengurusan STR
Demikian surat permintaan ini kami buat dengan sebenar-benarnya, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Purbalingga, 06 Agustus 2021
Hormat Saya
Materai 6.000
Rahmat Hidayat
Pastikan Anda sudah melihat beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi terlebih dahulu supaya mendapatkan izin pembuatan STRP. Untuk membuatnya, Anda bisa melihat contoh Surat Tanda Registrasi Prakerja tersebut agar bisa Anda digunakan untuk izin masuk keluar kota.
Demikian inforamsi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat untuk Anda.