Masuk Kerja Jam 7 Pulang Jam Berapa?

Sebelum memutuskan untuk bekerja di perusahaan, penting untuk mengetahui jam kerja yang ditetapkan. Misalnya masuk kerja jam 7, pulang jam berapa?

Dengan begitu, Anda bisa menyesuaikan dengan fisik maupun mental nantinya.

Pastikan jam kerja di perusahaan Anda sesuai dengan aturan, sehingga Anda bisa bekerja dengan nyaman dan mendapatkan gaji yang sesuai.

Yuk kita pelajari dan ketahui jam kerja normal di Indonesia.

Apakah Jam Kerja 8 Jam Sudah Termasuk Istirahat?

Aturan jam kerja di Indonesia sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Setiap karyawan di perusahaan akan mendapatkan waktu istirahat maupun cuti.

Berbicara mengenai jam istirahat, ini tidak dihitung sebagai jam kerja.

Sebagai contoh seseorang berangkat kerja jam 8 pagi hingga jam 5 sore.

Artinya, karyawan akan berada di perusahaan selama 9 jam.

Dengan aturan 8 jam perhari, maka karywan akan mendapatkan jatah istirahat selama 1 jam setiap harinya.

Hal ini memastikan bahwa 8 jam kerja itu belum termasuk istirahat, perusahaan menambah jam istirahat selama 1 jam, sehingga karyawan akan berada di perusahaan selama 9 jam setiap harinya.

Apakah Boleh Kerja 12 Jam Sehari?

Sebagian masyarakat hanya mengetahui bahwa jam kerja di perusahaan selama 8 jam saja.

Banyak perusahaan yang memang cenderung hanya menerapkan sistem 8 jam kerja setiap hari, bukan 12 jam kerja.

Meski begitu, tidak ada salahnya jika perusahaan menerapkan aturan 12 jam kerja. Karena aturan itu sudah ada di dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per-11/Men/VII/2010.

Berikut ini detail jam kerja yang bisa saja diterapkan:

  • 9 jam sehari dan maksimal 45 jam dalam 5 hari kerja
  • 10 jam sehari dan maksimal 50 jam dalam 5 hari kerja
  • 11 jam sehari dan maksimal 55 jam dalam 5 hari kerja
  • 9 jam sehari dan maksimal 63 jam dalam 7 hari kerja
  • 10 jam sehari dan maksimal 70 jam dalam 7 hari kerja
  • 11 jam sehari dan maksimal 77 jam dalam 7 hari kerja
  • 9 jam sehari dan maksimal 90 jam dalam 10 hari kerja
  • 10 jam sehari dan maksimal 100 jam dalam 10 hari kerja
  • 11 jam sehari dan maksimal 110 jam dalam 10 hari kerja
  • 9 jam sehari dan maksimal 126 jam dalam 14 hari kerja
  • 10 jam sehari dan maksimal 140 jam dalam 14 hari kerja
  • 11 jam sehari dan maksimal 154 jam dalam 14 hari kerja

Masuk Kerja Jam 7 Pulang Jam Berapa?

Setiap perusahaan memiliki aturan tersendiri terkait dengan jam masuknya. Ada yang dimulai pukul 6 pagi, 7 pagi atau bahkan 8 pagi.

Jika berangkat jam 7 pagi, terus pulangnya jam berapa?

Bagi karyawan yang berangkat jam 7 pagi, artinya akan pulang jam 4 sore. Karena satu jam digunakan untuk istirahat, namun jika tidak ada jam istirahat maka pulangnya lebih awal yakni pukul 3 sore.

Berikut ini gambaran jam kerja di sebuah perusahaan.

  • Shift 1: masuk antara pukul 07-00-07.30 dan pulang antara pukul 15.00 – 15.30.
  • Shift 2: masuk antara pukul 10.00 – 10.30 dan pulang antara pukul 18.00 – 18.30.

Berapa Jam Kerja Normal?

Pemerintah sendiri sudah mengatur jam kerja karyawan di sebuah perusahaan. Umumnya, jam kerja normal di perusahaan adalah 8 jam kerja dan 1 jam istirahat dengan total 9 jam.

Biasanya di perusahaan yang bergerak dalam bidang produksi, memiliki beberapa shift. Sehingga operasional bisa lebih lama dengan menerapkan sistem pergantian karyawan.

Dengan ini jam kerja karyawan lebih terjamin, meskipun bisa saja lebih lama jika menambil lembur.

Kesimpulan

Sebagai karyawan, penting untuk mengetahui jam kerja normal di perusahaan. Hal ini untuk mengantisipasi perusahan nakal yang mengatur jam kerja seenaknya.

Peraturan dari ketenaga kerjaan sudah mengatur jelas terkait jam kerja karyawan. Itu bisa menjadi patokan Anda ketika sudah bekerja.

Tags: