Mungkin masih banyak yang belum mengetahui gaji karyawan diatur dalam pasal berapa.
Sebenarnya informasi ini penting untuk diketahui, apalagi jika Anda seorang karyawan.
Pemahaman terkait dengan pasal ini akan membantu Anda ketika bermasalah dengan perusahaan terkait dengan gaji.
Jadi Anda memiliki dasar yang kuat untuk melakukan pembelaan.
Yuk pelajari lebih lanjut di bawah ini.
Upah Diatur Dalam Pasal Berapa?
Upah para pekerja di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 pada Pasal 88.
Dalam pasal tersebut, terdapat ayat (2) yang menjelaskan bahwa pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan pengupahan.
Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan hak pekerja atau buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pemerintah pusat melaksanakan kebijakan pengupahan dengan cara menetapkan upah minimum setiap tahun.
Artinya, setiap tahunnya pemerintah akan menentukan jumlah upah minimum yang harus diterima oleh pekerja atau buruh.
Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pekerja atau buruh dapat memperoleh penghidupan yang layak sesuai dengan standar kemanusiaan.
Apa Hukum Menahan Gaji Karyawan?
Hukum menahan gaji karyawan dapat dilihat dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dalam peraturan ini, terdapat beberapa ketentuan yang mengatur pembayaran gaji oleh pemberi kerja kepada karyawan.
- Pertama-tama, pemberi kerja wajib memenuhi janji pembayaran gaji pada waktu yang telah disepakati antara kedua belah pihak, yaitu karyawan dan perusahaan.
- Ini berarti bahwa penentuan waktu pembayaran gaji harus sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat, apakah itu harian, mingguan, atau bulanan.
- Kedua, pembayaran gaji harus tetap dilakukan meskipun jatuh pada hari libur, hari yang diliburkan, atau istirahat mingguan.
- Hal ini menunjukkan bahwa pemberi kerja harus tetap memenuhi kewajiban pembayaran gaji tanpa memandang hari libur atau waktu istirahat.
- Selain itu, pembayaran upah dapat dilakukan secara harian, mingguan, atau bulanan sesuai kesepakatan.
- Jangka waktu untuk pembayaran upah juga diatur, dimana tidak boleh lebih dari satu bulan.
- Perusahaan harus membayar gaji karyawan paling lama satu bulan sekali.
Lantas bagaimana jika perusahaan tidak membayar?
Jika perusahaan tidak tepat waktu dalam membayar gaji karyawan sesuai ketentuan di atas, pemberi kerja akan dikenai sanksi berupa denda. Peraturan mengenai denda ini telah dijelaskan dalam Pasal 61 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
- Denda yang dikenakan sebesar 5% untuk setiap hari keterlambatan pembayaran upah dari jadwal yang seharusnya. Denda ini berlaku mulai dari hari keempat hingga hari kedelapan setelah tanggal pembayaran yang seharusnya.
- Jika gaji masih belum dibayarkan setelah hari kedelapan, pemberi kerja akan dikenai denda tambahan sebesar 1%.
- Apabila upah masih belum dibayarkan setelah satu bulan, perusahaan akan dikenai denda sebelumnya dan tambahan bunga sebesar suku bunga tertinggi yang berlaku di bank pemerintah.
Gaji Karyawan Diatur Dalam Pasal Berapa?
Pembahasan mengenai gaji karyawan diatur dalam Pasal 94 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pasal ini menjelaskan bahwa pemberi kerja memiliki kewajiban untuk membayar upah kepada pekerja atau buruh paling lama satu bulan sekali.
Dengan begitu, otomatis gaji karyawan seharusnya dibayarkan oleh pemberi kerja setiap bulan. Hal ini merupakan hak pekerja atau buruh yang dijamin oleh undang-undang ketenagakerjaan.
Kesimpulan
Sebagai karyawan, sebaiknya mengetahui gaji karyawan diatur dalam pasal berapa. Hal ini bertujuan agar Anda memiliki pengetahuan yang cukup jika terjadi masalah.
Selain itu juga untuk mengantisipasi perusahaan yang tidak membayarkan gaji kepada karyawan sesuai dengan aturan yang ada.

