Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait aturan pindah memilih dalam Pilkada 2024. Putusan ini dibacakan pada Kamis, 14 November 2024, dalam sidang perkara nomor 137/PUU-XXII/2024. MK menilai para pemohon keliru mencampurkan sistem pemilihan konvensional dengan sistem elektronik.

Dalam putusannya, MK menolak seluruh permohonan para pemohon. Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan penolakan tersebut secara resmi. Gugatan ini menguji materiil Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 95 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Para pemohon meminta agar pemilih di luar daerah Pilkada bisa pindah memilih untuk menghindari kehilangan hak pilih. Mereka mengusulkan metode e-voting, i-voting, atau proxy voting sebagai alternatif. Namun, MK berpendapat aturan pindah memilih hanya berlaku dalam satu daerah pemilihan yang sama.

MK menegaskan bahwa jika pemilih berada di luar daerah pemilihannya, hak pilihnya otomatis gugur. Hakim MK Guntur Hamzah menjelaskan bahwa memberikan hak pilih dengan mengubah daerah pemilihan tanpa disertai perpindahan domisili akan merusak kemurnian sistem pemilihan berbasis daerah pemilihan.

Penjelasan Putusan MK

Hakim Guntur Hamzah menambahkan bahwa hal tersebut juga akan membuat pertanggungjawaban kepala daerah terpilih kepada konstituennya menjadi tidak jelas. Penentuan metode pemilihan, menurut MK, bukan kewenangannya. MK menyarankan DPR dan pemerintah untuk mempertimbangkan metode pemilihan saat revisi UU Pilkada.

Lebih lanjut, Guntur menekankan pentingnya melindungi hak pilih warga negara. Ia berharap pembentuk undang-undang memperhatikan masalah ini dan mengatur perubahan undang-undang pemilu ke depan, khususnya untuk Pilkada serentak tahun 2029 dan seterusnya.

MK juga menyoroti kesalahan pemohon yang mencampuradukkan sistem pemilihan konvensional dengan sistem elektronik. Penggunaan sistem elektronik, menurut MK, harus masuk akal dan tidak melanggar prinsip asas pemilu.

Pertimbangan Hukum MK

Permohonan pemohon untuk menafsirkan frasa “di TPS lain” agar termasuk TPS di luar daerah asal melalui e-voting, i-voting, atau proxy voting, dinyatakan keliru dan ditolak. MK menganggap permohonan tersebut mencampurkan sistem pemilihan konvensional dengan sistem elektronik dan proxy voting.

Oleh karena itu, permohonan pemohon dinyatakan tidak beralasan hukum. Putusan ini menegaskan bahwa aturan pindah memilih dalam Pilkada tetap mengacu pada sistem konvensional yang berlaku, dengan batasan-batasan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang.

Implikasi Putusan

Putusan MK ini memiliki implikasi yang signifikan terhadap pelaksanaan Pilkada mendatang. Putusan ini menegaskan bahwa hak pilih warga negara harus dijamin, tetapi dalam koridor hukum yang berlaku dan tidak bertentangan dengan sistem pemilihan yang telah ditetapkan.

Pemerintah dan DPR perlu memperhatikan rekomendasi MK untuk merevisi Undang-Undang Pilkada agar mengakomodasi kebutuhan pemilih di era digital, sekaligus menjaga integritas dan kemurnian proses pemilihan kepala daerah.

Ke depan, perlu dikaji lebih lanjut bagaimana teknologi dapat diintegrasikan ke dalam sistem pemilihan untuk memudahkan akses pemilih tanpa mengorbankan prinsip-prinsip dasar pemilu yang adil dan jujur. Perlu dipertimbangkan solusi-solusi inovatif yang dapat menjamin hak pilih semua warga negara tanpa mengabaikan prinsip-prinsip dasar tersebut.

Putusan MK ini sekaligus menjadi landasan hukum yang kuat untuk penyelenggaraan Pilkada berikutnya. Dengan demikian, diharapkan Pilkada dapat terselenggara secara demokratis, transparan, dan akuntabel.

Tags: