Sertifikat Tanah Elektronik

Biasanya, setiap orang yang memiliki properti berupa tanah maka akan memiliki sertifikat tanah dalam bentuk fisik. Baru-baru ini pemerintah mengeluarkan terobosan baru dengan mendigitalisasi sertifikat tersebut menjadi sertifikat tanah elektronik. 

Lalu bagaimana cara untuk bisa memiliki sertifikat tersebut? Berikut ini ada beberapa langkah yang dapat Anda lakukan untuk memilikinya!

Cara Daftar Sertifikat Tanah Elektronik

Sebenarnya sertifikat elektronik ini bisa dimiliki oleh siapa saja. Baik bagi pemilik tanah yang belum pernah mendaftarkan tanahnya, maupun tanah yang telah terdaftar. Namun, cara untuk mendapatkannya berbeda, karena untuk tanah yang belum terdaftar membutuhkan beberapa dokumen pendukung. 

Cara Daftar untuk Tanah yang Belum Terdaftar

Ada 5 tahap yang akan Anda lalui untuk mendapatkan sertifikat elektronik tersebut. Tahapnya adalah: 

  1. Mengumpulkan berkas terkait

Pada tahap awal, Anda perlu untuk menyerahkan beberapa berkas pendukung untuk membantu dalam pembuatan sertifikat. Berkas tersebut meliputi: 

  • Gambar tanah yang telah diukur
  • Peta ruang atau bidang tanah
  • Surat ukur atau gambar denah satuan rumah susun, atau bisa juga menggunakan surat ukur ruang tanah
  • Dokumen pendukung lain

2. Mendapatkan nomor identifikasi

Baca Ini Juga  Prediksi Harga Internet Computer (ICP) Terbaru 2021-2025

Tahap kedua adalah proses untuk mendapatkan nomor identifikasi tanah. Nomor ini akan Anda dapatkan ketika tanah telah didaftarkan secara sistematis maupun sporadik. 

3. Pembuktian hak milik

Tahap ketiga adalah membuktikan hak milik dari tanah yang diajukan. Pembuktian ini tentunya menggunakan surat-surat elektronik yang telah Anda berikan. 

4. Penelitian data yuridis

Selain data fisik yang diperiksa, maka pihak pemerintah juga akan memeriksa data yuridisnya. Dengan begitu, akan diketahui berapa luas tanah dan batas tanah tersebut. 

5. Penetapan Hak Tanah

Tahap selanjutnya adalah menetapkan hak tanah. Anda dapat menetapkan hak tanah tersebut menjadi hak milik maupun menjadikannya sebagai tanah wakaf. Jika seluruh tahap sudah selesai, maka sertifikat akan segera diterbitkan dan Anda akan mendapatkan aksesnya. 

Cara Daftar Mengganti Sertifikat

Nah, bagi Anda yang telah memiliki sertifikat dalam bentuk fisik, Anda tetap bisa untuk mendapatkan sertifikat tanah elektronik. Caranya adalah dengan mengganti sertifikatnya. 

  1. Pendaftaran

Langkah pertama yang harus Anda lakukan untuk mengganti sertifikat adalah dengan cara mendaftarkannya. Pendaftaran dapat Anda lakukan di bagian pelayanan pemeliharaan data dan pendaftaran tanah. 

2. Pemeriksaan

Setelah mendaftar, maka data yang terdapat pada buku tanah dan sertifikat akan diperiksa dan disamakan dengan data yang ada di sistem. Jika data tersebut sama maka Anda hanya perlu untuk menunggu sertifikat tersebut diterbitkan. 

Baca Ini Juga  Prediksi Harga Chainlink Dan Analisanya

3. Pemeriksaan Ulang Berkas

Pemeriksaan ulang berkas ini bertujuan agar tidak ada data yang sama. 

4. Penggantian sertifikat

Penggantian sertifikat ke digital berarti seluruh data akan berubah menjadi elektronik. Walaupun begitu, data-data yang ada tidak akan berubah sehingga Anda tidak perlu takut merasa rugi. 

5. Penyerahan Sertifikat Asli

Ketika proses penggantian sertifikat selesai, maka Anda harus memberikan sertifikat asli. Sertifikat ini akan disimpan dan menjadi arsip negara sehingga tidak ada penyalahgunaan. 

Selanjutnya, Anda juga akan diberikan akses untuk melihat sertifikat tersebut. Dengan begitu, Anda dapat melihat atau menjualnya sewaktu-waktu. 

Keuntungan Memiliki Sertifikat Elektronik

Sebuah terobosan terbaru tentunya membawa berbagai macam keuntungan, baik itu bagi pemerintah maupun bagi masyarakat. Keuntungan yang akan jika memiliki sertifikat tanah adalah: 

  1. Aman

Pemerintah menjadi bahwa digitalisasi yang dilakukan akan membuat data dari sang pemilik lebih aman. Hal ini karena digitalisasi dapat membatasi pelaku-pelaku pemalsuan yang marah terjadi di negara ini. 

Selain itu, pemerintah juga menggunakan operasi kriptografi sehingga setiap sertifikat akan memiliki kode unik dan berbeda antara satu sertifikat dengan sertifikat lainnya. Tidak hanya itu saja, data-data yang ada di dalamnya akan selalu tersimpan rapi karena terlindungi dengan pengamanan dari BSSN. 

2. Memudahkan dalam penyimpanan

Baca Ini Juga  Prediksi Harga Tezos (XTZ) Terbaru 2021-2025

Jika selama ini surat-surat berharga membutuhkan tempat penyimpanan yang aman untuk menghindari pencurian, maka saat ini hal tersebut tidak diperlukan lagi. Karena, sertifikat akan selalu tersimpan secara online, dan pemilik tidak perlu takut akan pencurian lagi. 

3. Memudahkan proses

Dengan memanfaatkan teknologi, pemilik dapat dengan mudah untuk melihat surat berharga tersebut. 

4. Mengurangi kemungkinan buruk

Ada banyak sekali kemungkinan buruk yang dapat terjadi pada surat berharga, seperti terbakar dan hilang. Keadaan tersebut tidak akan terjadi lagi jika sertifikat yang ada dalam bentuk elektronik. 

Bagaimana Cara Mengakses Sertifikat?

Setelah tanah Anda memiliki sertifikat online, maka Anda perlu mengetahui bagaimana cara untuk melihatnya. Pengecekan sertifikat tanah elektronik ini dapat Anda lakukan secara online melalui laman https://www.atrbpn.go.id.

Setelah masuk ke dalam situsnya maka klik menu “publikasi”. Lalu akan keluar empat kolom yang harus Anda isi. Jika sudah yakin, klik tombol “cari berkas”, dan data informasi sertifikat Anda akan terlihat di situs tersebut.

Kabarnya surat tanah elektronik ini akan wajib untuk kedepannya. Untuk itu segera urus sertifikat anda menjadi sertifikat elektronik atau e-sertifikat.

Bagikan: