Harga Rokok di Tahun Ini, Update Terbaru

Diposting pada

Harga Rokok di Tahun 2020 – Dampak Kenaikan Cukai Rokok terhadap Harga Rokok di Warung dan Minimarket

Melalui Kementerian Keuangan (KemenKeu), Pemerintah secara resmi menaikan tarif cukai rokok pada awal tahun. Kenaikan cukai rokok tersebut telah berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.

Dikutip dari laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KemenKeu bahwa kenaikan cukai rokok ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 152/PMK.010/2019 tentang perubahan kedua atas PMK NO.146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau

Daftar Harga Rokok di Tahun 2020

Daftar Harga Rokok di Tahun 2020

Dilansir dari Bisnis.com, Sri Mulyani Indrawati sebagai Menteri Keuangan mengutarakan bahwa kenaikan rata-rata secara total tarif cukai rokok yaitu sebesar 23%. Tarif kenaikan cukai rokok jika dibandingkan dengan harga jual eceran (HJE) maka kenaikannya menjadi sebesar 35%.

Menurut Sri Mulyani Indrawati, Pemerintah menaikan cukai rokok karena pertimbangan hal-hal berikut.

Untuk mengurangi konsumsi rokok

Konsumsi rokok di Indonesia selama ini terus terjadi peningkatan. Peningkatan konsumsi rokok tersebut terjadi pada perempuan dengan kenaikan menjadi 9% dan pada anak-anak dengan kenaikan menjadi 4,8%.

Baca Ini Juga  Promo Alfamidi Terbaru, Lengkap Dengan Katalog

Untuk Mengatur Industri Rokok

Menurut Sri Mulyani Indrawati, kenaikan cukai rokok ini yaitu untuk memberhentikan rokok ilegal. Dan Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, sejauh ini telah menurunkan rokok ilegal pada level 3%.

Untuk menjaga penerimaan negara

Pada Nota Keuangan & RAPBN 2020 tercantum bahwa, penerimaan negara dari cukai ditargetkan RP 179,28 triliun. Penerimaan cukai ini mencakup cukai MMEA (minuman mengandung etil alkohol), Cukai EA (etil alkohol), denda administrasi cukai, dan cukai lainnya sebesar Rp.7,38 triliun.

Perlu Tahu, Tarif Cukai Rokok ini pun Dikenakan juga pada Pabrik Rokok

Kenaikan cukai rokok ini secara langsung juga dikenakan kepada produsen rokok atau pabrik rokok. Hal tersebut, secara tidak langsung juga mempengaruhi harga jual rokok di pasaran.

Pada awalnya pemerintah hanya mengenakan tarif cukai rokok kepada produsen untuk hasil tembakau yang diproduksinya. Lalu karena kenaikan cukai tersebut, maka produsen akan menaikkan harga jualnya kepada distributor. Dan hal itulah yang membuat  distributor atau penjual eceran menaikan harga jual kepada konsumen dengan harga yang bertambah tinggi.

Baca Ini Juga  Harga Promo Alfamart Terlengkap, Belanja Sekarang

Dikutip dari CNN Indonesia, Jenis rokok yang mengalami kenaikan terbesar yaitu sebagai berikut:

  1. Sigaret Putih Mesin (SPM) dengan kenaikan sebesar 29,96%
  2. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) dengan kenaikan sebesar 25,42%
  3. Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan kenaikan sebesar 23,49%
  4. Sigaret Kretek Tangan (SKT) dengan kenaikan sebesar 12,84%

Dengan kenaikan tersebut maka rata-rata harga rokok di tingkat konsumen pun pasti mengalami perubahan. dan berikut Saya sajikan untuk Anda mengenai harga rata-rata harga rokok di tingkat konsumen.

Baca juga:

Harga Rokok Per 1 Januari 2020

Imbas dari kenaikan cukai rokok yang diputuskan pemerintah yaitu terdapatnya kenaikan harga jual rokok pada penjual di tingkat konsumen.Dan harga rokok pada tahun ini, seperti yang diambil dari salah satu warung milik warga Jakarta Pusat yaitu:

Kenaikan harga jual rokok di warung
Nama Isi (batang)Harga sebelumnyaHarga baruHarga per batang
Marlboro Merah20Rp.28.000Rp.30.000Tidak dijual keterangan
Marlboro Hitam20Rp.27.000Rp.28.000Tidak dijual keterangan
Marlboro Biru20Rp.29.000Rp. 32.000Tidak dijual keterangan
Sampoerna Mild Merah16Rp.25.000Tidak naikRp.2.000
Sampoerna Mild Hijau16Rp.30.000Tidak naikRp.2.500
Gudang Garam Filter16Rp.20.000Tidak naikRp.2.000
Djarum Super Coklat16Rp.19.000Tidak naikRp.2.000
Magnum Biru20Rp.18.000Rp.20.000Rp.2.00
Dji Sam Soe Kretek Kuning16Rp.17.000Rp.19.000Rp.2.000
Dunhil Putih16RP.21.000Rp.24.000Rp.2.000
Dunhil Hitam16Rp.23.000Rp.25.000Rp.2.500
Surya Pro Merah16Rp.18.000Rp.20.000Rp.2.000

Selain di Warung, Harga rokok di supermarket pun ikut mengalami kenaikan. Dan di bawah ini Kami akan sajikan tabel rata-rata kenaikan harga rokok di minimarket pada tanggal Januari 2020:

Baca Ini Juga  Promo Alfamart Terbaru, Lengkap Dengan Katalognya
Kenaikan Harga Rokok di Minimarket
Nama Isi (batang)Harga sebelumnyaHarga baruHarga per batang
Marlboro Merah20Rp.25.000Rp.27.000Tidak dijual keterangan
Marlboro Hitam20Rp.24.000Rp.26.000Tidak dijual keterangan
Marlboro Biru20Rp.27.000Rp.29.500Tidak dijual keterangan
Sampoerna Mild Merah16Rp.23.000Rp.25.000Tidak dijual keterangan
Sampoerna Mild Hijau16Rp.27.000Rp.28.500Tidak dijual keterangan
Gudang Garam Filter16Rp.17.300Rp.18.600
Tidak dijual keterangan
Djarum Super Coklat16Rp.17.000Rp.19.700Tidak dijual keterangan
Magnum Biru20Rp.17.500Rp.19.700Tidak dijual keterangan
Dji Sam Soe Kretek Kuning16Rp.16.000Rp.18.450Tidak dijual keterangan
Dunhil Putih16Rp.20.000Rp.22.000Tidak dijual keterangan
Dunhil Hitam16Rp.21.000Rp.23.000Tidak dijual keterangan
Surya Pro Merah16Rp.18.000Rp.20.000Tidak dijual keterangan

Permintaan Rokok Tetap Banyak 

Meskipun tarif cukai hasil tembakau mengalami kenaikan oleh pemerintah sehingga harga rokok di pasaran  naik, tetapi hal itu nyatanya tidak membuat para penikmat rokok mengurangi kebiasaannya untuk merokok. dan hal itu terlihat dari permintaan rokok yang tidak mengalami kemunduran dan masih tetap banyak.

Hal tersebut juga dapat kita lihat dari segi kinerja saham emiten produsen yang tidak mengalami penurunan dan masih ngepul walaupun produsen rokok juga mendapat efek dari kenaikan cukai tersebut. Itu semua terbukti dari berita yang diberitakan oleh CNN Indonesia bahwa saham PT Gudang Garam Tbk (GGRM) dan PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) pada perdagangan perdana awal tahun ini masin- masing menguat 1,41% ke level Rp.54.100 untuk Gudang garam, dan menggeliat ke 2,39% ke level Rp.2.140 pada penutupan perdagangan di awal tahun.

sagahtv.co