Setiap proses penerbitan saham, memerlukan beberapa kriteria agar dapat masuk ke dalam daftar saham di pasar modal. Hal ini tidak hanya berlaku pada saham konvensional, tetapi juga pada saham syariah. Ada beberapa kriteria seleksi saham syariah yang harus diperhatikan agar bisa masuk ke pasar modal.
Nah, berikut ini adalah beberapa kriteria seleksi saham syariah yang paling dan mesti diperhatikan. Bagi Anda yang akan berinvestasi, maka penting banget memahami beberapa hal ini dengan baik.
Profil perusahaan
Sebelum mendaftarkan saham syariah, perusahaan perlu di tinjau profil dan latar belakangnya oleh perusahaan efek. Perusahaan tersebut harus memenuhi kualifikasi yang mana kinerjanya sesuai dengan prinsip syariah. Adapun hal yang di tinjau meliputi produk perusahaan, jenis usaha/bisnis, layanan jasa serta akad kesepakatan yang di lakukan perusahaan.
Jenis bisnis perusahaan
Kriteria ini sangatlah penting saat perusahaan akan menerbitkan saham syariah. Jenis bisnis yang di jalankan perusahaan perlu di ketahui secara transparan tanpa di tutup-tutupi. Serta usaha yang di sedang di kembangkan tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Misalnya perusahaan yang akan menerbitkan saham syariah ini bebas dari kegiatan yang bersifat maysir (judi), gharar (penipuan) dan riba.
Ketentuan syariah
Perusahaan yang akan menerbitkan saham syariah ini harus setuju dengan segala ketentuan prinsip syariah. Melakukan akad perjanjian yang ada dengan perusahaan efek syariah serta bersedia untuk menjalankan isi akad syariah dengan baik. Perusahaan harus siap menjalani usaha yang aman, terpercaya serta halal di setiap saham syariah yang di terbitkan.
Jaminan terhadap saham syariah
Perusahaan yang memenuhi kriteria untuk menerbitkan serta menjual saham syariahnya di pasar modal, harus menjamin seluruh aktivitasnya sesuai dengan akad. Aktivitas bisnis yang di lakukan perusahaan tidak boleh melanggar apapun ketentuan yang telah di sepakati seperti mencari keuntungan sebesar besarnya untuk keperluan pribadi.
Konsekuensi yang tidak terpenuhi
Jika perusahaan yang akan menerbitkan saham syariah tersebut tidak memenuhi kriteria, maka lembaga syariah seperti Dewan Pengawas Syariah akan mengeluarkan keputusan. Keputusan tersebut dapat berupa tidak masuknya perusahaan dalam daftar efek syariah.
Saham syariah yang di terima
Apabila seluaruh persyaratan, ketentuan dan kriteria perusahaan dalam menerbitkan saham syariah ini di setujui oleh DPS, maka tahap selanjutnya adalah penerbitan saham syariah. saham syariah yang di terbitkan maka dilakukan penawaran saham perdana ini di lakukan di pasar modal yang di kenal dengan istilah IPO atau initial public offering.
Peraturan saham syariah yang berlaku
Saham syariah yang di berhasil memenuhi kriteria seleksi saham syariah, akan mulai diterbitkan di perdagangkan di pasar efek. Hal itu sesuai dengan peraturan tentang kriteria dan penerbitan daftar efek syariah yang di keluarkan OJK pada No. 35/POJK.04/2017. Selain itu peraturan lain oleh OJK mengenai pencatatan saham syariah yang di terbitkan emiten mengacu pada peraturan OJK No. 17/POJK.04/2015.
Kategori saham syariah
Saham syariah yang di terbitkan oleh emiten atau perusahaan public akan masuk dalam daftar efek syariah (DES). Setelah melewati proses seleksi, saham syariah di bedakan menjadi 2 kategori. Yaitu saham yang di terbitkan dengan prinsip syariah dan saham yang berbasis syariah. Walaupun memiliki misi yang sama tetapi latar belakang emiten tak serupa.
Itulah pembahasan mengenai kriteria seleksi saham syariah. Dari kriteria di atas, jika suatu perusahaan mampu mematuhi ketentuan prinsip syariah yang berlaku, maka saham syariah yang di terbitkan akan mudah masuk dalam jajaran daftar indeks saham syariah Indonesia.