Sebagai karyawan, tentu sudah tidak asing lagi dengan istilah gaji pokok.
Namun bagi yang baru pertama kali merasakan di dunia kerja, mungkin akan menjadi pertanyaan.
Karena seringkali, nominal yang didapatkan tidak sesuai dengan gaji pokok yang sudah disepakati sejak awal.
Untuk lebih memahami terkait dengan gaji pokok, mari kita bahas selengkapnya di bawah ini.
Apa yang Dimaksud dengan Gaji Pokok?
Gaji pokok adalah nominal pendapatan dasar yang diterima oleh seorang karyawan sebagai imbalan atas pekerjaannya.
Gaji ini bersifat tetap yang diberikan kepada karyawan, bukan termasuk tunjangan atau bonus lainnya.
Dengan kata lain, gaji pokok adalah besaran upah yang telah disepakati antara pekerja dan pemberi kerja sebagai imbalan atas pekerjaan yang sudah dijalani selama kurun waktu tertentu, biasanya per 1 bulan.
Gaji pokok ini menjadi dasar untuk perhitungan pendapatan bulanan atau tahunan, dan seringkali digunakan sebagai tolok ukur utama dalam pembicaraan terkait kompensasi pekerja.
Meskipun tunjangan dan bonus bisa meningkatkan nominal penghasilan karyawan, namun sifatnya tidak tetap alias bisa berubah-ubah.
Apa Bedanya Gaji UMR dan Gaji Pokok?
Gaji UMR (Upah Minimum Regional) dan gaji pokok merupakan dua hal yang berbeda dalam dunia kerja.
UMR adalah standar upah yang ditetapkan pemerintah untuk suatu daerah atau wilayah tertentu, yang biasanya dihitung per bulan.
UMR bertujuan untuk menjamin bahwa pekerja di suatu wilayah mendapatkan upah yang layak dan mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar, seperti makan, tempat tinggal, dan pendidikan.
Sementara itu, gaji pokok adalah jumlah upah yang diterima oleh seorang pekerja dari perusahaan tempatnya bekerja.
Gaji pokok ini dapat berbeda-beda tergantung dari jabatan, tingkat pendidikan, pengalaman kerja, dan negosiasi antara pekerja dan perusahaan.
Berikut ini tabel UMR di berbagai provinsi di Indonesia.
Provinsi | UMP 2023 |
---|---|
Nanggroe Aceh Darussalam | Rp3.413.666 |
Sumatera Utara | Rp2.710.493 |
Sumatera Barat | Rp2.742.476 |
Riau | Rp3.191.662 |
Jambi | Rp2.943.000 |
Sumatera Selatan | Rp3.404.177 |
Bengkulu | Rp2.418.280 |
Lampung | Rp2.633.284 |
Bangka Belitung | Rp3.498.479 |
Kepulauan Riau | Rp3.279.194 |
DKI Jakarta | Rp4.901.798 |
Banten | Rp2.661.280 |
Jawa Barat | Rp1.986.670,17 |
Jawa Tengah | Rp1.958.169 |
DI Yogyakarta | Rp1.981.782 |
Jawa Timur | Rp2.040.244 |
Bali | Rp2.713.672 |
Nusa Tenggara Barat | Rp2.371.407 |
Nusa Tenggara Timur | Rp2.123.994 |
Kalimantan Barat | Rp2.608.601,75 |
Kalimantan Tengah | Rp3.181.013 |
Kalimantan Selatan | Rp3.149.977 |
Kalimantan Timur | Rp3.201.396 |
Kalimantan Utara | Rp3.251.702,67 |
Sulawesi Utara | Rp3.485.000 |
Sulawesi Tengah | Rp2.599.546 |
Sulawesi Selatan | Rp3.385.145 |
Sulawesi Tenggara | Rp2.758.948 |
Gorontalo | Rp2.989.350 |
Sulawesi Barat | Rp2.871.794 |
Maluku | Rp2.812.827 |
Maluku Utara | Rp2.976.720 |
Papua Barat | Rp3.282.000 |
Papua | Rp3.864.696 |
Apakah Gaji Pokok Itu Gaji Bersih?
Gaji pokok seringkali dianggap sebagai gaji bersih oleh beberapa orang, namun sebenarnya tidak sama sekali.
Gaji pokok adalah jumlah uang yang didapatkan karyawan dari perusahaan sebelum potongan pajak dan tunjangan lainnya.
Di sisi lain, gaji bersih merupakan jumlah uang yang diterima oleh pekerja setelah dilakukan semua potongan pajak, asuransi, dan potongan lainnya.
Jadi, meskipun gaji pokok bisa disebut sebagai nominal dasar dari gaji seseorang, sementara gaji bersih adalah jumlah uang yang benar-benar akan diterima oleh pekerja setelah dipotong segala pajak dan potongan yang berlaku.
Kesimpulan
Setiap karyawan di perusahaan pasti memiliki gaji pokok yang nominalnya berbeda-beda. Ada beberapa hal yang mempengaruhi besarannya seperti UMR, jabatan, jam kerja dan sebagainya.
Gaji pokok ini bisa menjadi gambaran awal nominal penghasilan dalam satu bulan. Karena memang belum bersih, mengingat belum dilakukan berbagai potongan yang dibebankan kepada karyawan.