Indonesia telah menetapkan standar emisi Euro4 untuk kendaraan bermotor sejak 2018 (bensin) dan 2022 (diesel). Namun, implementasinya menghadapi kendala signifikan, terutama terkait ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang memenuhi standar tersebut.
Regulasi Euro4 tertuang dalam Surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. S 786/MENLHK-PPKL/SET/PKL.3/5/2020 (20 Mei 2020), merupakan kelanjutan dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017. Penerapan untuk kendaraan bermesin diesel sempat tertunda dari jadwal awal April 2021 karena pandemi Covid-19.
Kendala utama adalah masih banyaknya BBM berkualitas rendah yang beredar di Indonesia, seperti Pertalite (RON 90), Solar (CN 48), dan Dexlite (CN 51). Jenis BBM ini sudah ditinggalkan di banyak negara maju karena kandungan sulfurnya yang tinggi, mengakibatkan polusi udara yang signifikan.
Perbandingan Penerapan Euro4 di Indonesia dan Negara Lain
Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB), Ahmad Safrudin, menyoroti perbedaan penerapan Euro4 di Indonesia dengan negara lain seperti Vietnam. Vietnam langsung menerapkan standar Euro4 setelah menetapkan regulasi pada 2017, berbeda dengan Indonesia yang mengalami penundaan berulang kali.
Penundaan ini, menurut Safrudin, disebabkan oleh permintaan industri otomotif untuk memperpanjang masa transisi agar kendaraan standar Euro2 yang masih banyak di pasaran dapat terjual habis terlebih dahulu. Proses ini menunjukkan kurangnya komitmen dan konsistensi dalam penerapan regulasi emisi.
Melimpahnya BBM Kotor dan Peran Politisi
Peralihan ke standar emisi yang lebih tinggi di banyak negara (misalnya, peralihan dari Euro4 ke Euro6) telah mengakibatkan melimpahnya BBM kotor di pasar global. Negara-negara yang belum menerapkan standar emisi yang ketat, seperti Indonesia, menjadi sasaran pasar bagi BBM ini.
Safrudin menambahkan bahwa adanya “komprador” atau perantara yang terhubung dengan perusahaan minyak multinasional memperparah situasi. Para perantara ini, yang sering kali memiliki koneksi politik, memfasilitasi impor BBM kotor ke Indonesia, menghambat upaya untuk mencapai kualitas udara yang lebih baik.
Dampak Negatif Penggunaan BBM Kotor
Penggunaan BBM kotor berdampak buruk terhadap kualitas udara dan kesehatan masyarakat. Emisi gas buang yang dihasilkan mengandung polutan berbahaya seperti partikulat dan sulfur dioksida, yang dapat menyebabkan berbagai penyakit pernapasan dan masalah kesehatan lainnya.
Selain itu, penggunaan BBM kotor juga berkontribusi pada perubahan iklim global melalui peningkatan emisi gas rumah kaca. Oleh karena itu, peralihan ke BBM yang lebih bersih merupakan langkah krusial untuk melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Solusi dan Rekomendasi
Pemerintah perlu memperkuat komitmen dan konsistensi dalam penerapan standar emisi Euro4, dengan sanksi tegas bagi pelanggar. Transparansi dalam proses pengadaan BBM juga sangat penting untuk mencegah praktik impor BBM kotor.
Peningkatan pengawasan dan penegakan hukum, serta peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kualitas udara, merupakan langkah-langkah penting lainnya untuk mengatasi masalah ini. Investasi dalam infrastruktur dan teknologi yang mendukung penggunaan BBM bersih juga perlu ditingkatkan.
Keterlibatan aktif semua pihak, termasuk pemerintah, industri otomotif, dan masyarakat, sangat krusial untuk memastikan keberhasilan penerapan standar emisi Euro4 di Indonesia dan terwujudnya kualitas udara yang lebih baik untuk masa depan.






