Asuransi Syariah

Dalam kehidupan sehari-hari, boleh jadi Anda sering mendengar mengenai asuransi syariah. Atau mungkin, Anda termasuk dalam penggunanya. Bagi Anda yang baru ingin menggunakan asuransi jenis ini, barangkali memerlukan pertimbangan.

Asuransi syariah tentunya merujuk pada prinsip-prinsip syariah dalam implementasinya. Lalu, apa sebetulnya pengertian dari asuransi jenis ini? Apa saja akad yang ada di dalamnya?

Sebelum membahas lebih jauh mengenai asuransi satu ini, alangkah baiknya untuk meninjau mengenai pengertiannya terlebih dahulu. Asuransi syariah adalah asuransi yang dilingkupi oleh prinsip-prinsip syariah dalam menjalankan kegiatannya. Apakah berbeda dengan asuransi konvensional?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, yuk simak penjelasan lengkapnya di bagian berikutnya.

Macam-Macam Akad Asuransi Syariah

Akad pada asuransi syariah terdiri dari beberapa macam jenis. Langsung saja, berikut penjelasannya khusus untuk Anda:

1. Akad Tijarah

Akad tijarah akan Anda jumpai dalam asuransi ini. Secara garis besar, akan ini merupakan akad yang melandasi hubungan antara peserta asuransi atau tertanggung dengan pihak penanggung. Yang mana di dalamnya terdapat tujuan komersial dari asuransi yang mengikat kedua belah pihak.

Peserta dari asuransi itu sendiri bisa bersifat perseorangan atau kelompok. Sebagai sebuah hubungan perikatan berbasis syariah, akad ini adalah aspek yang krusial.

2. Akad Tabarru

Akad selanjutnya dalam asuransi syariah, yaitu akad tabarru. Mungkin, Anda sudah tidak asing lagi dengan jenis akad ini. Ya, akad tabarru merupakan akad yang mengikat hubungan antara sesama peserta asuransi.

Hubungan semacam apa itu? Adapun hubungan yang dimaksud adalah hubungan sosial. Antar peserta dapat berhibah atau melaksanakan hibah berupa bantuan atau kontribusi, yaitu premi kepada peserta lain yang mengalami musibah tertentu.

Nantinya, perusahaan asuransi berperan sebagai pengelola dari premi yang diberikan oleh pihak tertanggung tersebut.

3. Akad Mudharabah

Pada syariah insurance, Anda akan menjumpai akad mudharabah. Akad mudhrabah adalah akad tijarah dengan pemberian kuasa kepada pihak perusahaan asuransi sebagai mudharib guna melakukan pengelolaan investasi dari peserta.

Yang mana pengelolaan tersebut sejalan sebagaimana kuasa yang diberikan dengan imbal hasil melalui mekanisme bagi hasil dengan besaran yang telah disetujui bersama. Jadi, semua didasarkan pada kesepakatan bersama.

4. Akad Wakalah Bil Ujrah

Ada pula akad wakalah bil ujrah. Yaitu dasar dari penyerahan pengelolaan keuangan pihak tertanggung kepada penanggung atau perusahaan asuransi. Yang mana dengan akad ini, perusahaan asuransi diberikan kuasa untuk mengelola dana dari peserta, lalu memperoleh imbalan, yakni disebut sebagai ujrah.

Perbedaan Asuransi Syariah Dengan Asuransi Konvensional

Dalam prakteknya di lapangan, tentunya terdapat perbedaan antara asuransi yang konvensional serta yang berbasis syariah. Perbedaan utamanya terletak pada prinsip yang mendasarinya. Pasalnya, dalam syariah insurance, pastinya berlandaskan prinsip syariah.

Kemudian, akad utamanya pada syariah insurance adalah untuk saling tolong menolong, khususnya saat terdapat peserta yang mengalami musibah. Melalui premi yang dibayarkan, saling peserta bisa saling membantu, serta perusahaan asuransi yang berperan sebagai pihak yang melakukan manajemen atas dana tersebut. Akad lainnya terkait pun semua berlandaskan syariah.

Itulah informasi seputar asuransi syariah. Melalui uraian yang telah disebutkan tersebut, diharapkan dapat bermanfaat untuk Anda. Sekaligus juga dapat menjadi referensi pertimbangan bagi Anda yang ingin menggunakan syariah insurance.