Berapa Gaji Seorang Profesor Dosen S3

Mungkin banyak yang penasaran dengan gaji seorang profesor. Profesi ini memang tidak semua orang bisa mendapatkannya.

Hanya orang-orang pilihan yang memenuhi syarat bisa menjadi seorang profesor. Secara umum, profesor adalah seseorang yang telah menempuh pendidikan SD dan memenuhi beberapa persyaratan lain.

Profesor akan bekerja sebagai dosen di universitas-universitas dimana ia ditugaskan.

Berapa Gaji Seorang Profesor Dosen S3?

Besaran gaji yang diterima oleh seorang dosen dipengaruhi oleh tempat dimana dia bekerja dan statusnya.

Untuk dosen yang sudah menjadi PNS, tentu nominal gajinya berdasarkan golongannya.

Perlu diketahui bahwa dosen S2 dan S3 masuk ke dalam golongan III atau IV. Sehingga gajinya berkisar antara Rp2.785.752 hingga Rp6.373.296.

Berikut ini detail gaji PNS dari golongan I hingga IV.

Golongan Sub Golongan Gaji Minimum Gaji Maksimum
I a Rp1.685.664 Rp2.522.664
b Rp1.840.860 Rp2.760.732
c Rp1.918.728 Rp2.783.700
d Rp1.999.944 Rp2.901.420
II a Rp2.183.967 Rp3.643.488
b Rp2.385.072 Rp3.797.604
c Rp2.845.944 Rp3.958.200
d Rp2.591.236 Rp4.125.600
III a Rp2.785.752 Rp4.575.312
b Rp2.903.580 Rp4.768.848
c Rp3.026.484 Rp4.970.592
d Rp3.154.464 Rp5.180.760
IV a Rp3.287.844 Rp5.400.000
b Rp3.426.948 Rp5.628.420
c Rp3.571.884 Rp5.866.452
d Rp3.722.976 Rp6.114.636
e Rp3.880.548 Rp6.373.296
Baca Ini Juga  Gaji Karyawan PT Kawan Lama dan Jabatannya

Sementara untuk gaji dosen S3 swasta, diatur oleh yayasan dimana kampus tempat mengajar bernaung. Untuk kampus-kampus besar yang sudah bertaraf internasional, biasnaya memberikan gaji kepada dosen dengan nominal yang cukup besar.

Berapa Besar Tunjangan Kehormatan Profesor?

Sebagai dosen S3 yang sudah mendapatkan gelar profesor, akan mendapatkan tunjangan kehormatan.

Tunjangan ini akan didapatkan setiap bulan yang bukan termasuk gaji.

Hal inilah yang membuat pendapatan seorang profesor dinilai cukup tinggi.

Untuk tunjagan kehormatan profesor sendiri sebesar 2 kali gaji pokok Pegawai Negeri Sipil.

Misalnya dalam satu bulan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp6.373.296, maka tunjangan yang akan didapatkan sebesar Rp12.746.592.

Selain tunjangan kehormatan, ada beberapa tunjangan lain yang akan didapatkan oleh seorang profesor, yakni:

Tunjangan Profesi:

  • Diberikan kepada dosen dengan sertifikat pendidik.
  • Merupakan penghargaan atas profesionalitas.
  • Besaran tunjangan setara dengan satu kali gaji pokok.
  • Diberlakukan mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah mendapat sertifikat pendidik.

Tunjangan Khusus:

  • Diberikan kepada dosen yang ditugaskan di daerah khusus.
  • Daerah khusus termasuk terpencil, terbelakang, perbatasan, bencana alam, dan keadaan darurat.
  • Besaran tunjangan setara dengan satu kali gaji pokok.
  • Dosen non-PNS mendapat tunjangan khusus sesuai kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik dosen PNS.
Baca Ini Juga  Mapel Bahasa Indonesia Kelas 2 SD Kurikulum Merdeka

Tunjangan Tugas Tambahan:

  • Diberikan kepada dosen yang menjabat sebagai pimpinan perguruan tinggi.
  • Berdasarkan Perpres Nomor 65 Tahun 2007 tentang Tunjangan Dosen.
  • Rektor dengan jabatan guru besar mendapatkan tunjangan sebesar Rp 5.500.000, lektor kepala sebesar Rp 5.050.000.

Apa Syarat Menjadi Profesor?

Untuk menjadi seorang profesor memang bukan hal yang mudah. Terdapat beberapa syarat yang harus terpenuhi untuk mendapatkan gelar kehormatan ini.

  • Memiliki ijazah doktor (S3) atau yang sederajat
  • Pengajuan profesor minimal 3 tahun setelah lulus S3
  • Mempublikasikan karya ilmiah dalam jurnal internasional bereputasi
  • Memiliki pengalaman kerja sebagai dosen paling singkat 10 tahun

Syarat di atas bersifat mutlak, sehingga harus dipenuhi oleh siapapun yang ingin menjadi seorang profesor.

Kesimpulan

Nominal gaji seorang profesor dapat dikatakan sangat besar, apalagi jika sudah berstatus sebagai PNS.

Selain gaji pokok, ada tambahan lain berupa tunjangan mulai dari tunjangan kehormatan, tunjangan profesi, tunjangan khusus hingga tunjangan tambahan.

Di sisi lain juga memiliki tanggung jawab yang besar setelah mendapatkan gelar profesor.

Bagikan:

Tags: