apakah bisnis online dikenakan pajak

Apakah Bisnis Online Dikenakan Pajak ? Simak Hal ini

Diposting pada

Bisnis online memiliki daya tarik tersendiri bagi pelaku bisnis. Banyak dari mereka yang beralih dari bisnis offline ke bisnis online. Tapi, sebagian dari mereka tidak mengetahi, apakah bisnis online dikenakan pajak ? Pengetahuan ini penting untuk dimiliki karena nantinya akan berpengaruh terhadap opersional bisnis.

Banyak orang yang menganggap, bisa menjalankan bisnis online tanpa harus khawatir dengan pajak. Bisnis online memang bisa berjalan tanpa harus memiliki kantor. Sehingga petugas pajak akan kesulitan untuk memonitoring bisnis Anda. Namun, dalam bisnis online tentunya ada aturan pajak yang harus jadi perhatian. Untuk itu, Anda harus menyimak informasi ini dengan baik.

Apakah Bisnis Online Dikenakan Pajak ? Simak Hal ini

Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 berbunyi, “Terhadap kegiatan usaha PMSE berlaku ketentuan dan mekanisme perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”. Jadi meskipun Anda menjalankan bisnis online tanpa adanya kantor, tetap harus menaati peraturan perpajakan yang ada. Khususnya untuk pebisnis yang berjualan produk di marketplace, tentu harus membayar pajak sesuai dengan aturan.

Baca Ini Juga  Cara Membuat Telur Gulung Anti Gagal untuk Jualan

Peraturan ini berlaku untuk selurh pelaku usaha khususnya e-commerce yang sudah memiliki NPWP. Baik untuk perorangan maupun badan usaha yang besar. Sebagai pebisnis yang baik, tentunya harus menaati aturan ini dengan baik. Dengan cara membayar pajak sesuai dengan ketentuan. Pajak ini nantinya juga akan membantu perkembangan bisnis online di Indonesia menjadi lebih baik.

Jenis-Jenis Pajak Usaha Online

Ada dua jenis pajak yang harus Anda ketahui terkait dengan bisnis online. Kita aka bahas dengan ketentuan-ketentuannya.

Pajak Penghasilan (PPh)

Perlu Anda ketahui bahwa pelaku bisnis online juga dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Jadi untuk objek pajak penghasilan ini berasal dari transaksi secara online maupun offline. Berkaitan dengan ketentuannya seperti ini, jadi setiap penghasilan yang didapatkan oleh Wajib Pajak, yang nantinya menambah kekayaan wajib dikenakan pajak penghasilan.

Ketentuan ini berlaku untuk jual beli secara online maupun secara offline. Sehinga perihal pajak bagi bisnis online tidak berbeda jauh dengan bisnis offline pada umumnya. Wajib Pajak yang memiliki penghasilan Rp600.000.000 per tahun akan dikenalan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Baca Ini Juga  5 Tips Menjalankan Bisnis Kue Rumahan Online Agar Sukses

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Mungkin Anda sudah sering mendengar istilah PPN ketika melakukan transaksi online. Itu merupakan salah satu pajak yang berlaku pada bisnis online. Ketentuan ini berlaku untuk bisnis online yang dikenakan Pajak Petumbuhan Nilai (PPN). Hal ini karena termasuk ke dalam kategori penyerahan barang atau jasa kena pajak. Anda bisa membayar pajak dengan mulai secara online. Sehingga tidak perlu khawatir ketika bisnis Anda masuk ke dalam kategori kena pajak.

Cara Membayar Pajak Bisnis Online

Perlu Anda ketahui, untuk membayar pajak Anda harus memiliki NPWP terlebih dahulu. Setelah itu, Anda baru bisa membayar pajak secara online.

  1. Buat akun DJP Online terlebih dahulu dengan memasukan beberapa data.
  2. Setelah akun sudah jadi, Anda bisa membayar pajak dengan mengunjungi djponline.pajak.go.id.
  3. Kemudian masuk dengan memasukan NPWP, password dan kode keamanan.
  4. Setelah itu, klik menu e-Billing System lalu isi SSE. Ada beberapa data yang perlu Anda masukan seperti jenis pajak, jenis etoran, masa pajak dan sebagainya.
  5. Jika sudah, Anda bisa memilih menu Kode Billing untuk mendapatkan kode billing. Kemudian, Anda bisa membayar pajak melalui bank, kantor pos, ATM atau yang lainnya dengan memasukan kode billing itu.
Baca Ini Juga  5 Tips Memulai Bisnis Hijab Online Dengan Modal Kecil

Demikian informasi mengenai apakah bisnis online dikenakan pajak atau tidak. Sebagai warna negara yang baik, tentu sebaiknya membayar pajak secara rutin.