HARGABELANJA.COM – Berikut adalah gaji pegawai bea cukai beserta tunjangannya. Bea cukai adalah lembaga pemerintah Indonesia yang bertanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi kegiatan impor dan ekspor di Indonesia. Bea cukai juga bertugas untuk mengumpulkan pajak atas barang-barang yang diimpor atau diekspor ke dan dari Indonesia.
Selain itu, bea cukai juga bertanggung jawab untuk memastikan bahwa kegiatan impor dan ekspor di Indonesia dilakukan sesuai dengan peraturan dan regulasi yang berlaku, serta bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan negara. Bea cukai merupakan bagian dari Departemen Keuangan Indonesia.
Pegawai Bea Cukai

Gaji pegawai Bea Cukai terbilang cukup untuk siapapun yang tertarik melamar di perusahaan tersebut. Pegawai Bea Cukai adalah orang-orang yang bekerja di lembaga pemerintah Indonesia yang bertanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi kegiatan impor dan ekspor di Indonesia, yaitu Bea Cukai.
Mereka bertugas untuk mengumpulkan pajak atas barang-barang yang diimpor atau diekspor ke dan dari Indonesia, serta memastikan bahwa kegiatan impor dan ekspor di Indonesia dilakukan sesuai dengan peraturan dan regulasi yang berlaku.
Pegawai Bea Cukai juga bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan negara melalui kegiatan-kegiatan yang dilakukan di bidang bea cukai. Pegawai Bea Cukai dapat bekerja di kantor Bea Cukai atau di pelabuhan, bandara, dan tempat-tempat lain yang terkait dengan kegiatan impor dan ekspor di Indonesia.
Gaji Pegawai Bea Cukai Beserta Tunjangannya
Berbicara soal pendapatan, ada beberapa faktor yang mempengaruhi nilai gaji. Salah satunya dari jabatan yang Anda pilih. Oleh sebab itu, sebaiknya tentukan terlebih dahulu jabatan yang ingin dilamar. Masing-masing jabatan juga memiliki syarat dan ketentuan sendiri.
Gaji pegawai Bea Cukai terbagi menjadi beberapa golongan di antaranya:
- Golongan Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500
- Golongan IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 -Rp 3.820.000
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000
- Golongan IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200.
Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan, tunjangan kinerja (tukin) digolongkan menjadi 27 kelas jabatan.
Semakin tinggi jabatannya, semakin besar tukin yang didapatkan. Adapun tukin untuk kelas jabatan 1 sebesar Rp2.575.000, sedangkan tukin untuk PNS yang berada di kelas jabatan 27 ialah sebesar Rp46.950.000.
Selain itu, ada beberapa tunjangan lainnya seperti tunjangan anak, tunjangan fungsional, tunjangan suami/istri, hingga tunjangan makan. Pastinya akan sangat menguntungkan bagi Anda yang bekerja di perusahaan tersebut.
Syarat kerja di Bea Cukai
Bagi yang tertarik dengan gaji pegawai Bea Cukai, Anda bisa melamar bekerja di perusahaan tersebut. Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut:
- Pria/Wanita
- Usia minimal 19 tahun maksimal 35 tahun (per 3 Januari 2022)
- Pendidikan minimal SMK Jurusan Perkantoran/Diploma Jurusan Kearsipan/Kesekretarisan
- Nilai rata-rata ijazah SMK minimal 75, IPK minimal 2,75 (untuk pendidikan diploma)
- Mampu mengoperasikan Ms.Office Sehat jasmani dan rohani
Apabila memenuhi syarat dan ketentuan, Anda tinggal menentukan jabatan yang ingin dipilih terlebih dahulu. Setelah itu, cari informasi terkait lowongan kerja di Bea Cukai. Daftarkan diri Anda, semoga diterima menjadi pegawai di perusahaan tersebut.

