Gaji Polisi dan Tunjangannya Lengkap Terbaru

Gaji polisi dan tunjangannya lengkap – Polisi menjadi salah satu profesi yang banyak peminatnya, tentu tidak lain karena faktor gaji dan jaminan yang ada di dalamnya. Banyak yang berpendapat menjadi polisi akan terjamin masa depannya lebih baik. Namun prosesnya juga tidak mudah, ada banyak hal yang harus kalian persiapkan jika benar-benar ingin menjadi seorang polisi. Seperti halnya dari segi fisik, tes, dan lain sebagainya.

Selain mendapatkan gaji pokok, polisi juga bakal memperoleh tunjangan yang besarnya beragam. Hal itu menyesuaikan dengan pangkat, jabatan, dan penempatan daerah. Setiap bulannya, polisi akan memperoleh penghasilan dan juga tunjangan kinerja. Tak hanya itu, kenaikan pangkat juga bisa kalian peroleh bila memenuhi aturan yang berlaku. Semakin baik kinerja kalian di kepolisian, maka keuntungan yang kalian peroleh semakin besar.

Gaji Polisi Berdasarkan Pangkat

Perbedaan gaji polisi dan tunjangannya berdasarkan pangkat atau jabatan yang mereka miliki. Semakin tinggi jabatannya, maka penghasilannya semakin besar. Adapun beberapa daftar penghasilan polisi sesuai pangkat sebagai berikut:

Gaji Polisi Tamtama (Golongan I)

  • Bhayangkara Dua: Rp1.643.500-Rp2.538.100
  • Bhayangkara Satu: Rp1.694.900-Rp2.617.500
  • Bhayangkara Kepala: Rp1.747.900-Rp2.699.400
  • Ajun Brigadir Polisi Dua: Rp1.802.600-Rp2.783.900
  • Ajun Brigadir Polisi Satu: Rp1.858.900-Rp2.870.900
  • Ajun Brigadir Polisi: Rp1.917.100-Rp2.960.700

Gaji Polisi Bintara (Golongan II)

  • Brigadir Polisi Dua: Rp2.103.700-Rp3.457.100
  • Brigadir Polisi Satu:Rp 2.169.500-Rp3.565.200
  • Brigadir Polisi: Rp2.237.400-Rp3.676.700
  • Brigadir Polisi Kepala: Rp2.307.400-Rp3.791.700
  • Ajun Inspektur Polisi Dua: Rp2.379.500-Rp3.910.300
  • Ajun Inspektur Polisi Satu: Rp2.454.000-Rp4.032.600

Gaji Polisi Perwira Pertama (Golongan III)

  • Inspektur Polisi Dua: Rp2.735.300-Rp4.425.200
  • Inspektur Polisi Satu: Rp2.820.800-Rp4.635.600
  • Ajun Komisaris Polisi: Rp2.909.100-Rp4.780.600
  • Gaji Polisi Perwira Menengah (Golongan IV)
  • Komisaris Polisi Rp3.000.100-Rp4.930.100
  • Ajun Komisaris Besar Polisi: Rp3.093.900-Rp5.084.300
  • Komisaris Besar Polisi: Rp3.190.700-Rp5.243.400

Gaji Polisi Perwira Tinggi (Golongan IV)

  • Brigadir Jenderal Polisi: Rp3.290.500-Rp5.407.400
  • Inspektur Jenderal Polisi: Rp3.393.400-Rp5.576.500
  • Komisaris Jenderal Polisi: Rp5.079.300-Rp5.750.900
  • Jenderal Polisi: Rp5.238.200-Rp5.930.800

Tunjangan Polisi

Selain gaji polisi, ada juga tunjangan yang bisa kalian dapatkan. Tunjangan polri diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2018, membahas tentang tunjangan kinerja pegawai kepolisian RI. Berikut rincian tunjangan polisi berdasarkan kelas jabatan:

  • Kelas jabatan 18 (Wakapolri): Rp34.902.000
  • Kelas jabatan 17: Rp29.085.000
  • Kelas jabatan 16: Rp20.695.000
  • Kelas jabatan 15: Rp14.721.000
  • Kelas jabatan 14: Rp11.670.000
  • Kelas jabatan 13: Rp8.562.000
  • Kelas jabatan 12: Rp7.271.000
  • Kelas jabatan 11: Rp5.183.000
  • Kelas jabatan 10: Rp4.551.000
  • Kelas jabatan 9: Rp3.781.000
  • Kelas jabatan 8: Rp3.319.000
  • Kelas jabatan 7: Rp2.928.000
  • Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
  • Kelas jabatan 5: Rp2.493.000
  • Kelas jabatan 4: Rp2.350.000
  • Kelas jabatan 3: Rp2.216.000
  • Kelas jabatan 2: Rp2.089.000
  • Kelas jabatan 1: Rp1.968.000

Selain itu, ada juga bentuk tunjangan lainnya seperti resiko dan kompensasi kerja. Bila memiliki resiko besar, akan ada tunjangan yang kalian dapatkan dari pihak kepolisian. Beberapa tunjangan lainnya seperti kemahalan, khusus wilayah pulau kecil, pembulatan, dan tunjangan pajak penghasilan.

Gaji Polisi dan Tunjangannya

Gaji Polisi dan Tunjangannya Lengkap Terbaru

Anggota Polri

  • Gaji Pokok
  • Tunjangan Istri/Suami
  • Tunjangan Anak
  • Tunjangan Pangan/Beras
  • Tunjangan Lauk Pauk
  • Tunjangan Umum
  • Tunjangan Jabatan Struktural/Fungsional
  • Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan
  • Tunjangan Khusus Provinsi Papua
  • Tunjangan Pengabdian di Wilayah Terpencil
  • Tunjangan Khusus Polisi Wanita (Polwan)
  • Tunjangan Petugas Polmas/Babinkamtibmas
  • Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan
  • Tunjangan Lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Pembulatan
  • Tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

PNS POLRI

  • Gaji Pokok
  • Tunjangan Istri/Suami
  • Tunjangan Anak
  • Tunjangan Pangan/Beras
  • Tunjangan Umum
  • Tunjangan Jabatan Struktural/Fungsional
  • Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan
  • Tunjangan Khusus Provinsi Papua
  • Tunjangan Pengabdian di Wilayah Terpencil

Demikian gaji polisi dan tunjangannya, bila kalian berminat bisa mendaftarkan diri menjadi polisi. Banyak dari mereka yang sudah menjadi anggota polisi, sekarang giliran kalian.