Hadirnya bank syariah di Indonesia membawa angin segar bagi masyarakat yang beragama Islam. Banyak keuntungan yang bakal nasabah dapatkan, salah satunya terhindar dari riba. Karena sistem dasarnya yang menggunakan syariah Islam, tidak seperti bank konvensional. Sebelum menggunakan, akan lebih baik jika Anda mengenal akad dalam transaksi bank syariah terlebih dahulu.
Apa itu akad ? Akan merupakan sebuah perjanjian antara beberapa pihak dalam kaitannya dengan aktivitas transaksi. Di bank syariah ini, terdapat beberapa akad yang mengatur kegiatan perbankan. Dan yang pasti, akad ini sudah sesuai dengan prinsip syariah Islam.
Mengenal Akad Dalam Transaksi Bank Syariah
Kita akan membahas beberapa akad yang ada di bank syariah. Simak informasinya sampai dengan selesai.
Wadiah
Wadiah adalah sebuah akad transaksi yang menggusung skema penitipan barang atau uang oleh pihak pertama dan pihak kedua. Dalam hal ini, pihak pertama adalah seorang nasabah dan pihak kedua adalah bank syariah. Produk perbankan yang menggunakan akad ini contohnya tabungan dan giro. Penerapan akad wadiah membuat nasabah tidak perlu membayar biaya administrasi bulanan.
Akan tetapi, nasabah tidak akan mendapatkan bagi hasil dari penitipan uang mereka ke bank. Adapun bonus yang mungkin akan mereka dapatkan berasal dari bank secara sukarela. Sebelum memutuskan untuk membuka rekening bank, lebih baik tanyakan akadnya terlebih dahulu.
Mudharabah
Gampangnya, akad Mudharabah merupakan kesepakatan kerjasama antara pemilik uang dengan pengelolanya. Pihak pertama yang memiliki modal memiliki sebutan malik atau shahibul mal, sedangkan pengelolanya adalah amil atau mudharib. Dalam akad ini, nasabah akan mendapatkan bagi hasil atau nisbah sesuai dengan kesepakatan.
Hal ini yang membedakan dengan bank konvensional, mereka menggunakan sistem bunga. Sedangkan dalam bank syariah, menggunakan bagi hasil. Jika Anda ingin mendapatkan keuntungan dari uang yang ada di bank, maka bisa memilih akad ini.
Musyarakah
Untuk akad Musyarakah sendiri merupakan kerjasama usaha, masing-masing pihak akan menjadi penyetor dana. Besarannya sesuai dengan kesepakatan yang sudah ada. Modal yang terkumpul nantinya akan digunakan untuk usaha. Besaran modal ini akan berpengaruh terhadap porsi bagi hasil yang akan didapatkan. Karena ini bentuknya kerjasama, sehingga jika ada kerugian, maka akan ditanggung bersama.
Murabahah
Murabahah merupakan sebuah akad berupa kesepakatan jual beli yang dilakukan oleh bank dengan nasabah. Dalam penerapannya, bank syariah akan membeli sebuah produk yang dibutuhkan oleh nasabah. Kemudian bank akan menjualnya ke nasabah dengan harga yang lebih tinggi dari harga belinya. Sistem ini sebenarnya mirip dengan KPR, namun perbedaan harganya sesuai dengan kesepakatan bersama.
Salam
Contoh penerapan akad salam biasanya ada pada sektor pertanian. Bank syariah nantinya memberikan modal kepada para petani, untuk kemudian mereka gunakan sebagai modal keperluan mengelola lahan. Secara arti, akad salam ini berpa pembiayaan barang yang melalui mekanisme pemesanan. Pihak bank akan melakukan pemesanan barang terlebih dahulu, dengan harga yang sudah disepakati.
Istishna
Terakhir, ada akad Istishna yang merupakan kesepakatan jual beli produk dengan sistem pemesanan ke penjual dengan syarat tertentu. Setelah itu, baru penjual melakukan produksi atas produknya. Produk yang berhasil diproduksi harus sesuai dengan kesepakatan. Sehingga kedua belah pihak akan mendapatkan keuntungan.
Dengan mengenal akad dalam transaksi bank, Anda akan semakin yakin ketika melakukan transaksi. Tidak ada rasa khawatir lagi akan mendapatkan riba selama menggunakan bank syariah.