Surat izin usaha perdagangan ini sangat penting bagi setiap pengusaha yang menjual jasa maupun barang. Sehingga produk yang dijual dinilai legal dan mudah mendapatkan kepercayaan dari calon konsumennya.
Jenis-Jenis Surat Izin Usaha Perdagangan

SIUP ini sendiri merupakan sebuah surat izin operasional yang membuat usaha menjadi legal atau sah dimata hukum. Selain itu, setiap pengusaha wajib memiliki SIUP ini. Adapun pelaku usaha yang dimaksud tersebut adalah PT, CV, BUMN, maupun perorangan. Sementera itu, yang menerbitkan SIUP adalah DPMPTSP yang disesuaikan dengan domisili alamat usaha beroperasi.
1. SIUP Kecil
Apabila usaha perorangan atau lembaga memiliki kekayaan bersih ditaksir lebih dari Rp 50.000 .000 hingga paling besarnya adalah Rp 500.000.000, maka wajib memiliki SIUP kecil. Hal ini tidak termasuk hitungan bangungan maupun tanah tempat usaha tersebut beroperasi.
2. SIUP Menengah
Surat izin usaha perdagangan ( Teka-teki silang) ini wajib dimiliki oleh pelaku usaha dengan kekayaan perusahaan mencapai Rp 500.000.000 hingga paling banyak didapatkan Rp 10.000.000.000. Tentunya jumlah tersebut tidak termasuk bangunan maupun tanah tempat usaha tersebut dilaksanakan.
3. SIUP Besar
Bagi perusahaan yang memiliki total jumlah kekayaan bersih lebih dari Rp 10.000.000 maka wajib memiliki SIUP besar. Sebagai catatan bahwa jumlah kekayaan tersebut tidak termasuk tanah maupun bangunan tempat usaha berdiri atau beroperasi.
Syarat Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan Tts
Kamu perlu menyimpan beberapa hal sebelum mengajukan surat izin tersebut. Selain itu, setiap SIUP memiliki syarat maupun ketentuan tersendiri. Sehingga sangat penting untuk mengetahuinya jauh sebelum pengajuan dibuat. Inilah contoh pembuatan surat izin usaha perdagangan (SIUP) di DKI Jakarta. Yuk simak informasi selengkapnya!
1. SIUP Kecil Perorangan Baru
Untuk membuat surat izin usaha ini kamu perlu menyiapkan beberapa hal. Seperti surat pernyataan mengenai kedudukan usaha atau Badan usaha, Fotocopy (NPWP dan KTP pemohon). Selain itu, kamu pun perlu menyiapkan fotocopy Ktp Penerima kuasa, apabila proses permohonan tersebut dikuasakan. Selain dokumen tersebut ada beberapa dokumen lainnya yang perlu disiapkan:
- Mengisi formulir permohonan dengan materai yang telah ditentukan
- Menyertakan surat kuasa pengurusan, jika hal tersebut dikuasakan
- Menyertakan surat pernyataan bahwa pemohon bukanlah peruntukan untuk kantor, mini market dan belum memiliki SIUP.
- Sertakan pula softcopy pas foto pemohon atau penanggung jawab perusahaan. Adapun ketentuan ukuran fotonya adalah 3 X 4 dan berwarna.
2. SIUP Menengah Perorangan Baru
Bagi kamu yang masuk dalam kategori surat izin usaha perdagangan (SIUP) menengah maka harus menyiapkan beberapa persyaratan. Meskipun hampir sama, tetapi ada beberapa hal yang berbeda dengan SIUP kecil. Inilah beberapa hal yang perlu kamu siapkan sehingga proses mendapatkan surat izin dapat lancar!
- Menyiapkan fotocopy penanggung jawab atau bisa juga Direktur Utama dari perusahaan tersebut
- Sertakan pula fotocopy penerima kuasa apabila selama proses tersebut dikuasakan.
- Fotocopy Akta dari Notaris Pendirian Perusahaan serta akta perubahan. Jika Mau akta yang bersangkutan mengalami perubahan.
- Fotocopy surat keputusan pengesahan Badan Hukum mengenai pendirian perusahaan. Selain itu, jika ada perubahan maka perlu menyertakan pengesahan perubahan tersebut.
- Softcopy pas foto Direktur utama atau penanggung yang berwarna dengan ukuran 3 X 4.
- Melampirkan surat pernyataan kedudukan usaha atau badan usaha
- Mengisi formulir permohonan yang telah disiapkan. Dimana formulir tersebut sudah disertakan materai sesuai ketentuan yang berlaku. Menyetarakan surat kuasa penandatangan dan surat kuasa pengurusan . Apabila Direktur utama perusahaan tersebut memberikan kuasa terhadap Direktur.
- Menyertakan surat pernyataan bahwa pemohon belum memiliki SIUP, peruntukan kantor, dan bukan mini market.
3. SIUP Besar Perorangan Baru
Untuk mendapatkan surat izin usaha perdagangan (SIUP) besar, maka ada beberapa dokumen yang perlu kamu lengkapi. Sehingga, proses izin ini dapat dilaksanakan dengan baik. Adapun untuk persyaratan nya adalah sebagai berikut!
- Menterkana formulir permohonan dan telah diisi oleh pihak bersangkutan
- Menyertakan foto copy SITU ( Surat Izin tempat usaha) dan Izin gangguan (HO)
- Menyertakan data informasi mengenai kapasitas produksi, tenaga kerja, modal, maupun peralatan.
- Menyertakan materai Rp 6.000 dengan jumlah dua lembar
- Apabila ingin penambahan Sub Bidang Usaha maka isilah formulir isian tentang penambahan sub bidang.
- Menyertakan Surat Keputusan Menteri Hukum (Apabila badan usaha tersebut berbentuk PT)
- Menyertakan Surat Keputusan Koperasi ( Jika Badan usaha tersebut merupakan Koperasi)
- Melampirkan Akta
- Melampirkan Fotocopy KTP Direktur atau Komisaris.
Pelaku Usaha Yang Dibebaskan Dari SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan
Ada beberapa pelaku usaha yang dibebaskan dari SIUP. Dimana tentunya penghasilan yang mereka dapatkan pun tidak lebih dari ketentuan yakni kurang dari Rp 50.000.000. Lantas apa saja usaha yang dibebaskan dari surat izin usaha perdagangan ini? Yuk Simak ulasan berikut ini dengan seksama!
1. Pedagang Asongan
Salah satu pelaku usaha yang dibebankan adalah pedagang asongan. Seperti pedagang yang sering ada di lampu merah, di terminal, di halte, dan lain sebagainya. Dimana mereka akan membawa produknya sampai keliling (tapi tidak menggunakan gerobak). Selain itu, umumnya mereka pun tidak memiliki tempat untuk menaruh produk jualannya.
2. Usaha Yang Dikelola Oleh Pemiliknya
Selanjutnya pelaku usaha yang dibebaskan dari surat izin ini adalah usaha yang dikelola langsung oleh pemiliknya. Sepertinya pemilik toko, usaha rumahan, dan lain sebagainya. Umumnya mereka terlibat langsung dalam pengerjaanya.
3. Usaha Perorangan
Usaha ini tidak berlembaga hukum seperti PT, koperasi, CV, dan lain sebagainya. Akan tetapi, murni dimiliki oleh pribadi. Sepertinya café yang dikelola sendiri, catering yang dikelola sendiri, dan lain sebagainya.
Manfaat Mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Ada beberapa hal yang akan kamu dapatkan ketika mendapatkan SIUP. Diantaranya adalah memberikan rasa aman pada proses berlangsungnya usaha, perlindungan hukum, mempermudah untuk mengembangkan usaha, dan lain sebagainya. Adapun manfaat lainnya adalah sebagai berikut!
1. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
Ketika sebuah lembaga usaha telah terdaftar, maka hal tersebut pun akan meningkatkan rasa kepercayaan dari konsumen. Hal ini karena konsumen merasa usaha tersebut telah diketahui oleh pemerintah sehingga otomatis pasti aman. Tentunya SIUP ini tidak bisa didapat dengan begitu saja karena harus melalui berbagai proses.
2. Sebagai Bentuk Taat Pada Hukum
Memiliki SIUP pun menjadi salah satu bentuk kepatuhan terhadap hukum yang berlaku, Dengan begitu, secara tidak langsung kamu sudah menerapkan sikap kedisiplinan pada diri. Selain itu, hal tersebut pun dapat menunjang tumbuh kembang dari usaha yang kamu lakukan.
Itulah beberapa informasi mengenai surat izin usaha perdagangan yang wajib kamu ketahui. Selain itu, pastikan pula ketika ingin mendaftar atau mendapatkan SIUP untuk mengecek kembali syarat dan ketentuan yang berlaku. Sehingga, kamu tidak perlu bolak-balik untuk mengurusnya. Jika kamu merasa bingung, cobalah untuk konsultasi kepada badan hukum yang terpercaya. Baca infromasi di rekomendasi.co dan temukan info yang kamu butuhkan.

