Asuransi kesehatan memiliki prinsip dasar yang di gunakan sebagai acuan oleh pihak layanan asuransi dan anggota asuransi. Istilahnya perusahaan sebagai penanggung dan anggota asuransi adalah tertanggung. Prinsip dasar asuransi kesehatan harus di patuhi oleh kedua belah pihak yang di iringi dengan perjanjian di muka. Berikut adalah prinsip dasarnya :
Insurable interest
Insurable interest memiliki makna bahwa seseorang dapat mendaftarkan dirinya untuk ikut asuransi. Pada konteks ini, asuransi yang di maksud adalah asuransi kesehatan. Kesehatan menjadi salah satu objek yang dapat di jaminkan oleh perusahaan asuransi. Di mana dengan cara memberikan klaim jika terjadi sesuatu peristiwa seperti sakit atau kecelakaan. Hal itu di imbangi dengan anggota polis yang membayar premi asuransi secara rutin tiap bulannya.
Utmost good faith
Utmost good faith bermakna itikad baik. Di mana pihak asuransi memberikan penjelasan mengenai apa saja hal yang harus di penuhi oleh penanggung atau pemegang polis. Hal yang perlu di sampaikan adalah berupa pengungkapa fakta mengenai objek polis asuransi kesehatan yang di miliki perusahaan asuransi kesehatan tersebut. Perusahaan asuransi juga harus memberikan penjelasan yang transparan atas risiko yang akan di tanggung oleh pihak layanannya.
Subrogation
Subrogation ini memiliki makna pengalihan hak, di mana pihak perusahaan asuransi menanggung risiko atas apa yang terjadi pada anggota polis asuransi. Jika seorang anggota polis mengalami peristiwa yang berdampak rugi akibat ulah orang lain, maka si anggota polis melapor kepada pihak perusahaan asuransi untuk penggantian klaim. Sedangkan perusahaan asuransi menagihkan ganti rugi kepada orang yang berulah terhadap anggota asuransinya tersebut.
Contribution
Prinsip kontribusi ini berdasar kepada penanggung yang lebih dari satu yang bertanggung jawab atas objek asuransi. Di mana perusahaan asuransi bekerjasama dengan mitranya dari perusahaan lain. Kemudian perusahaan mitra menggalakkan para anggotanya untuk membayar iuran premi yang kemudian di setorkan kepada perusahaan asuransi.
Proximate cause
Prinsip proxima causa merupakan prinsip asuransi yang membantu perusahaan asuransi dalam pengurusan terjadinya masalah risiko dengan objek asuransi oleh anggota polis. Masalah tersebut dapat berupa peristiwa yang terjadi pada anggota polis dan perusahaan asuransi harus memberikan klaimnya.
Namun, sebelum pemberian klaim, perusahaan harus memperkirakan besaran ganti rugi yang terjadi. Selain itu, prinsip ini berguna untuk meminimalisir risiko yang terjadi akibat kesalahan dalam menilai dan memandang risiko asuransi.
Law of the large numbers
Prinsip Law of the large numbers dapat di sebut juga hukum bilangan besar. Prinsip ini mengacu pada dasar di mana sebuah percobaan yang di lakukan berulang kali sehingga mendekati besaran nilai yang di harapkan. Dalam asuransi, berlaku untuk acuan perkiraan besaran klaim atau ganti rugi di masa yang akan datang yang di bayarkan oleh anggota polis asuransi.
Indemnity
Prinsip dasar asuransi kesehatan yang terakhir ini adalah indemnitas. Indemnity ini prinsip yang pada dasarnya mengatur masalah pemberian klaim atau ganti rugi objek asuransi. Pihak perusahaan asuransi harus mengurus segala klaim yang di ajukan oleh anggota polis asuransi. Objek klaim harus di ganti senilai dengan besarnya kerugian yang ada.
Itulah pembahasan mengenai prinsip dasar asuransi kesehatan. Dari poin-poin di atas mengenai prinsip dasar, selalu menjadi hal yang wajib untuk di laksanakan. Baik bagi penanggung maupun tertanggung harus mematuhi hak dan kewajiban di atas objek tanggungan asuransi kesehatan yang di sepakati.






