Bagaimana Cara Over Kredit Motor? Cek Syarat dan Strateginya!

Diposting pada

HARGABELANJA.COM – Bagaimana cara over kredit motor? Pastinya banyak yang belum mengetahui caranya. Proses yang satu ini tidak diperbolehkan untuk dijual, disewakan, digadaikan atau alih kredit tanpa adanya seizin perusahaan pembiayaan. Apabila melakukannya, maka akan mendapatkan hukuman yang cukup berat.

Penjual akan dijerat pasal 372 KUHP dan pasal 36 UU No 42 tahun 1999 dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta. Sementara pembeli juga akan mendapatkan pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman penjara paling lama empat tahun atau denda Rp900 juta. Supaya aman di mata hukum, pengguna harus menjalankannya dengan benar.

Cara Over Kredit Motor

Pembeli maupun penjual harus memahami prosedur over kredit motor agar sama-sama menguntungkan. Sebenarnya cukup mudah, namun prosesnya yang agak rumit atau cukup lama menjalankannya.

Baca Ini Juga  Kisaran Harga Mercedes-Benz B200 Sport

Kalian harus mencari calon pembeli dengan cara mempromosikannya ke teman, saudara, keluarga, atau lainnya, promosi melalui situs jual beli motor, dan lain sebagainya. Setelah itu, penjual maupun pembeli datang ke kantor pihak leasing tempat di mana motor yang dijual terdaftar dengan membawa persyaratan.

Berikut beberapa persyaratan yang dibutuhkan:

  • KTP
  • KK
  • Slip Gaji
  • NPWP
  • Rekening tabungan 3 bulan terakhir
  • Rekening listrik

Biasanya setiap leasing menawarkan syarat yang berbeda, pihak leasing akan melakukan survei kepada calon pembeli. Apabila persyaratannya sudah disetujui, maka proses dari over kredit akan disetujui. Pihak leasing akan melakukan kinerja dua kali namun mendapatkan keuntungan yang sama, sehingga membutuhkan waktu yang agak lama.

Strategi Over Kredit Tanpa Melanggar Hukum

Mengetahui proses melakukan over kredit sangat penting untuk dilakukan. Kalian juga harus menjalankannya dengan strategi yang baik, hal ini berkaitan dengan kerugian yang bisa saja didapatkan.

Selain itu, stategi ini bertujuan untuk mencegah masalah yang timbul pada suatu hari nanti yang berkaitan dengan hukum. Penjual maupun pembeli harus melakukan komitmen yang baik dengan kerjasama secara efektif.

Baca Ini Juga  Gaji Pegawai BPJS Kesehatan Lengkap Semua Jabatan

Pastikan pembeli yang akan alih kredit motor mampu untuk menuntaskan cicilan yang masih ada. Motor juga harus dicek terlebih dahulu kondisinya, terutama bagi pembeli itu sendiri cocok atau tidak dengan kondisi tersebut.

Jangan sampai ketika sudah melakukan over kredit motor namun kondisinya sangat buruk dan akhirnya rugi sendiri. Lakukan perjanjian secara hukum terkait pembayaran supaya lebih terjamin keamanannya apabila ada hal yang tidak diinginkan.

Pastikan buat surat perjanjian hukum secara rinci terkait identitas motor, jumlah cicilan over, hingga ketentuan pembayaran setiap bulannya. Dengan begitu, kalian akan melakukan over kredit dengan nyaman.

Mengapa Memilih Over Kredit Motor?

blank

Ada beberapa keuntungan yang membuat orang-orang memilih melakukan over kredit. Penjual dapat memperoleh dana segar sementara pembeli memperoleh keuntngan berupa harga motor yang lebih murah dengan kualitas yang masih baik.

Akan tetapi dengan catatan bahwasanya pembeli harus tahu soal mesin dna bagian penting lainnya dari motor. Tujuannya ialah untuk pengecekan, bisa saja penjual melakukannya karena motor baru terendam banjir atau pernah rusak cukup parah, sehingga pemilik ingin menjualnya meski berstatus kredit.

Baca Ini Juga  Rekomendasi Produk Makanan Ikan

Di balik keuntungan itu, sudah jelas cara over kredit motor yang memiliki beberapa kerugian baik bagi pembeli maupun penjual. Pembeli akan mendapatkan kerugian karena bukan pihak terpercaya, berbeda dengan penjualnya yang merupakan teman sendiri.

Selain itu, over kredit motor juga memiliki dana tambahan setelah melakukannya. Salah satunya surat kepemilikan motor, nantinya akan mengganti nama dan memerlukan biaya kembali.