Berapa Gaji Seorang Presiden dan Wakil Presiden?

Berapa Gaji Seorang Presiden dan Wakil Presiden?

Diposting pada

Saat ini, banyak orang yang penasaran dengan gaji seorang presiden dan wakil presiden di Indonesia.

Menjadi seorang kepala negara merupakan salah satu tanggung jawab yang begitu besar.

Setiap bulannya, presiden dan wakil presiden mendapatkan gaji sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan.

Dan informasi ini bersifat publik, semua masyarakat bisa mengetahui nominal gaji yang didapatkan oleh presiden dan wakil presiden.

Berapa Gaji Seorang Presiden dan Wakil Presiden?

Banyak yang penasaran dengan gaji seorang presiden wan wakil presiden. Apakah gajinya mencapai milyaran rupiah? Ketahui informasinya di bawah ini.

Presiden:

  • Gaji Pokok: Rp30.240.000 per bulan
  • Tunjangan: Rp32.500.000 per bulan
  • Total Gaji Bulanan Presiden: Rp62.740.000

Wakil Presiden:

  • Gaji Pokok: Rp20.160.000 per bulan
  • Tunjangan: Rp22.000.000 per bulan
  • Total Gaji Bulanan Wakil Presiden: Rp42.160.000

Perhitungan gaji pokok didasarkan pada enam kali gaji pokok tertinggi untuk presiden, dan empat kali gaji pokok tertinggi untuk wakil presiden, kecuali presiden dan wakil presiden.

Gaji pokok tertinggi pejabat negara di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2000, dengan nilai Rp5.040.000 per bulan.

Sementara tunjangan bulanan telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001.

Baca Ini Juga  Tabel Pinjaman Koperasi Makmur Mandiri Terbaru

Daftar Gaji Pejabat di Indonesia

Selain gaji presiden dan wakil presiden, ketahui juga gaji beberapa pejabat yang ada di Indonesia. Nominalnya ternyata tidak berbeda jauh loh!

1. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR):

  • Gaji Pokok: Rp5.040.000
  • Tunjangan Jabatan: Rp67.733.503
  • Tunjangan Lainnya: Biaya perjalanan, uang representasi, anggaran pemeliharaan rumah jabatan, perlengkapan rumah lengkap, uang pensiun (60% dari gaji pokok), tunjangan beras.

2. Wakil Ketua DPR:

  • Gaji Pokok: Rp4.620.000
  • Tunjangan Jabatan: Rp62.505.703
  • Tunjangan Lainnya: Sama seperti Ketua DPR.

3. Ketua Mahkamah Agung (MA):

  • Gaji Pokok: Rp5.040.000
  • Tunjangan: Rp121.609.000 (tunjangan kinerja dibagi menjadi 27 tingkatan kelas jabatan)

4. Wakil Ketua MA:

  • Gaji Pokok: Rp4.620.000
  • Tunjangan: Rp82.451.000 (tunjangan kinerja dibagi menjadi 27 tingkatan kelas jabatan)

5. Ketua Muda MA:

  • Gaji Pokok: Rp4.410.000
  • Tunjangan: Rp77.504.000 (tunjangan kinerja dibagi menjadi 27 tingkatan kelas jabatan)

6. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK):

  • Gaji Pokok: Rp5.040.000
  • Tunjangan Jabatan: Rp15.500.000
  • Tunjangan Kinerja BPK: Kelas Jabatan 1: Rp1.540.000, Kelas Jabatan 17: Rp41.550.000

7. Wakil Ketua BPK:

  • Gaji Pokok: Rp4.620.000
  • Tunjangan Jabatan: Rp14.717.000
  • Tunjangan Kinerja BPK: Kelas Jabatan 1: Rp1.540.000, Kelas Jabatan 17: Rp41.550.000
Baca Ini Juga  5 Rekomendasi Shampo Anti Rontok

8. Ketua KPK:

  • Gaji Pokok: Rp5.040.000
  • Tunjangan: Rp24.818.000 (tunjangan kehormatan, fasilitas perumahan, fasilitas transportasi, asuransi kesehatan, tunjangan hari tua)

9. Wakil Ketua KPK:

  • Gaji Pokok: Rp4.620.000
  • Tunjangan: Rp20.475.000 (tunjangan kehormatan, fasilitas perumahan, fasilitas transportasi, asuransi kesehatan, tunjangan hari tua)

10. Anggota DPR sebagai Ketua Komisi:

  • Gaji Pokok: Rp4.200.000
  • Tunjangan Jabatan: Rp39.871.813
  • Tunjangan Lainnya: Sama seperti Ketua DPR.

11. Anggota DPR sebagai Wakil Ketua Komisi:

  • Gaji Pokok: Rp4.200.000
  • Tunjangan Jabatan: Rp39.871.813
  • Tunjangan Lainnya: Sama seperti Ketua DPR.

12. Anggota DPR:

  • Gaji Pokok: Rp4.200.000
  • Tunjangan Jabatan: Rp54.051.903
  • Tunjangan Lainnya: Sama seperti Ketua DPR.

13. Anggota MA (Hakim Konstitusi):

  • Gaji Pokok: Rp4.200.000
  • Tunjangan: Rp72.854.000 (tunjangan kinerja dibagi menjadi 27 tingkatan kelas jabatan)

14. Anggota BPK:

  • Gaji Pokok: Rp4.200.000
  • Tunjangan Jabatan: Tunjangan kinerja BPK (kelas jabatan 1: Rp3.102.000, kelas jabatan 17: Rp15.500.000)

15. Menteri Negara:

  • Gaji Pokok: Rp5.040.000
  • Tunjangan Jabatan: Rp13.608.000

16. Jaksa Agung:

  • Gaji Pokok: (tidak disebutkan)
  • Tunjangan: Rp13.608.000 (tunjangan kinerja Kejaksaan dibagi menjadi 18 kelas jabatan)
Baca Ini Juga  10 Rekomendasi Aplikasi Edit Video PC Ringan Terbaik

17. Panglima TNI:

  • Gaji Pokok: Rp5.646.100
  • Tunjangan: Rp13.608.000 (tunjangan kinerja: Rp43.627.500)

18. Kapolri:

  • Gaji Pokok: Rp5.930.800
  • Tunjangan: Rp13.608.000 (tunjangan kinerja: 150% dari tunjangan tertinggi nomor 17)

19. Pejabat Lain setara Menteri:

  • Gaji Pokok: Rp5.040.000
  • Tunjangan Jabatan: Rp13.608.000

20. Kepala Daerah Provinsi:

  • Gaji Pokok: Rp3.000.000
  • Tunjangan Jabatan: Rp5.400.000 (besarnya biaya penunjang operasional ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah)

21. Wakil Kepala Daerah Provinsi:

  • Gaji Pokok: Rp2.400.000
  • Tunjangan Jabatan: Rp4.320.000 (besarnya biaya penunjang operasional ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah)

22. Kepala Daerah Kabupaten/Kota:

  • Gaji Pokok: Rp2.100.000
  • Tunjangan Jabatan: Rp3.780.000 (besarnya biaya penunjang operasional ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah)

23. Wakil Kepala Daerah:

  • Gaji Pokok: Rp1.800.000
  • Tunjangan Jabatan: Rp3.240.000 (besarnya biaya penunjang operasional ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah)

Itulah informasi mengenai gaji seorang presiden dan wakil presiden di Indonesia. Gajinya memang lumayan tinggi, dengan tambahan tunjangan yang cukup besar.