cara membuat npwp online

Yuk Simak Cara Membuat NPWP Online

Diposting pada

Halo sobat belanja, apa kabarnya? Pada artikel ini hargabelanja.com akan memberikan informasi tentang tata cara membuat NPWP online beserta syarat dan keuntungannya.

NPWP merupakan komponen penting bagi warga negara yang baik, mencakup perorangan maupun badan usaha atau pun sejenisnya.

Apa itu NPWP?

Secara istilah NPWP merujuk pada singkatan dari kata Nomor Pokok Wajib Pajak. Ini berarti NPWP merupakan sebuah identitas penting yang wajib dimiliki oleh individu maupun badan wajib pajak yang berada di Indonesia.

NPWP sendiri diterbitkan oleh lembaga negara yakni Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Nomor wajib pajak ini dijadikan sebagai identitas wajib pajak ini digunakan dalam rangka untuk memenuhi hak dan tanggung jawab sebagai warga negara yang baik. NPWP ini diatur dalam perundang-undangan yang termaktup dalam Pasal 1 ayat 6 UU No. 16 tahun 2009.

Dalam pasal tersebut juga dijelaskan NPWP adalah identitas yang wajib di miliki sebagai tanda penenal bagi Wajib Pajak.

NPWP sendiri terdiri dari 15 digit angka unik, 9 digit pertama merupakan kode wajib pajak, sedangkan 6 digit angka terakhir merupakan kode administrasi perpajakan. Dengan adanya NPWP ini maka pemerintah menjamin bahwa data perpajakan kamu tidak akan tertukar dengan data orang lain.

Apa resiko jika tidak memiliki NPWP?

Ada banyak kerugian yang ditimbulkan jika kamu tidak memiliki NPWP diantaranya adalah sebagai berkut:

  1. Jika tidak memiliki kamu akan membayar PPh yang lebih besar yakni sebesar 20%, jika memiliki NPWP kamu hanya dikenakan 5%.
  2. Jika kamu di PHK maka sejumlah pesangon yang diberikan kepada kamu akan di potong pajak hingga 20%.
  3. Jika kamu tidak memiliki NPWP kamu akan sulit untuk mengajukan kredit atau pinjaman di perbankan.
  4. Jika kamu tidak memiliki NPWP kamu sulit untuk mengurus visa ke luar negeri, selain itu kamu juga akan membayar PPh yang tinggi jika belanja di luar negeri.
  5. Nah ini yang paling bahaya, jika kamu tidak memiliki NPWP padahal kamu masuk dalam kategori wajib pajak kamu bisa terkena sanksi pidana yang tertuang dalam Pasal 39 No 28 tahun 2007.
Baca Ini Juga  Daftar Gaji PT Brugmann Indonesia

Keuntungan Memiliki NPWP

Ada sejumlah keuntungan yang kamu dapatkan jika kamu memiliki NPWP di antaranya adalah sebagai berkut:

Sudah pasti, jika kamu memiliki NPWP kamu akan mudah dalam administrasi perpajakan dalam segala bentuk administrasinya. Seperti mengurus restitusi pajak. Restitusi pajak adalah pembayaran pajak yang melebihi batas yang seharusnya. Hal ini biasa terjadi bagi kalangan wajib pajak, maka perlu usaha untuk mencegah hal tersebut terjadi. Nah mengurus restitusi pajak dapat kamu lakukan jika kamu memiliki NPWP.

Kemudian kamu jika kamu memiliki NPWP kamu juga dapat mengajukan pengurangan pembayaran pajak. Setap orang berbeda-beda kemampuan finansialnya, jika kamu merasa berat untuk membayar sejumlah uang untuk pajak kamu dapat mengaukan pengurannya. Kamu juga dapat mengetahui rincian jumlah pajak yang mesti kamu bayar jika memiliki NPWP.

Selain mudah dalam urusan administrasi perpajakan kamu juga akan mudah dalam berbagai hal seperti pengajuan RDN, pengajuan rekening koran, kredit bank dan administrasi lainnya.

Memiliki NPWP juga dapat mempermudah kamu dalam melamar pekerjaan, melakukan pembelian produk investasi dan masih banyak yang lainnya.

Baca Ini Juga  Soal PAI Kelas 2 SD dan Jawabannya

Cara Membuat NPWP Online

Sebenarnya ada dua cara membuat NPWP untuk perorangan yakni dengan mendatangi langsung kekantor pajak terdekat atau melalui cara online.

Sekali lagi kartu NPWP itu seperti KTP yang wajib kamu miliki. Tentunya ada beberapa kriteria khusus atau orang yang telah memenuhi persyaratan tertentu yang harus memiliki NPWP.

Cara membuat NPWP online sebenarnya cukup mudah, kamu hanya perlu mengikuti langkah-langkah di bawah ini:

  1. Pendaftaran Akun NPWP Online di laman pajak.go.id/daftar
  2. Isi data-data pada formulir NPWP Online
  3. Penyampaian Formulir NPWP Online

Ya, itu saja. Mudah bukan? Layanan pembuatan NPWP online ini tentunya membuat mudah masyarakat untuk patuh terhadap wajib pajak. Jadi harapannya masyarakat tidak beralasan lagi mengurus NPWP itu sulit jadi malas untuk membuatnya.

Syarat Membuat NPWP Online

NPWP online hanya untuk pembuatan NPWP pribadi atau perorangan. Jadi syarat untuk pembuatan NPWP online adalah hanya untuk pribadi bukan badan.

Syarat untuk membuatnya cukup mudah. Namun ada baiknya kamu menyiapkan beberapa persyaratan berikut ini sebelum memutuskan untuk membuat NPWP secara online:

  1. Alamat email (surel) yang masih aktif
  2. Scan e-KTP kamu
  3. Scan Keterangan Kerja (khusus untuk karyawan)
  4. Scan SK PNS (khusus untuk PNS/ASN)
  5. Surat Keterangan Usaha atau SIUP (khusus untuk wiraswasta)

Waspada Penipuan!

Berhati-hatilah untuk tidak memasuki situs web palsu. Banyak aplikasi Android yang tidak berlisensi menyamar sebagai situs administrasi pajak. Memang, saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang bekerja sama dengan pihak ketiga untuk menyediakan aplikasi perpajakan.

Baca Ini Juga  Salep Esperson: Solusi Gatal Menahun

Penyedia Jasa Permohonan Pajak (PJAP) ini wajib memiliki surat penunjukan oleh DJP melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Perusahaan PJAP biasanya mencantumkan SK KEP Dirjen Pajak dalam aplikasi resminya

Jadi hati-hati lah untuk tidak asal memasukkan data pribadi yang sensitif jika di konsumsi umum. Niat hati baik taat pajak, bisa-bisa kamu kena tipu!

Website Resmi

Sekali lagi kami ingatkan untuk tidak tertipu pada aplikasi android atau website abal-abal yang di buat oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Saat ini untuk membuat NPWP Online pemerintah hanya menyediakan web milik DJP. Kamu bisa langsung menuju laman ini https://ereg.pajak.go.id untuk membuat NPWP online.

Pendaftaran NPWP online juga dapat kamu lakukan lewat PJAP yang ditunjuk oleh DJP, salah satunya adalah PT. Mitra Pajakku.

Perlu kamu ketahui pula bahwa Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Dukcapil telah sepakat untuk mengesahkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada tahun 2023. Ketentuan ini termaktub dalam PMK Nomor 112./PMK. 03/2022.

Nah itulah tadi adalah pembahasan tentang tata cara pembuatan NPWP secara online yang dapat hargabelanja.com sampaikan. Semoga artikel ini bermanfaat buat kamu ya, share kepada kerabat atau orang terdekat kamu jika kamu merasa artikel ini bermanfaat ya!