Gaji TNI dan Tunjangannya Lengkap, Siapa yang Tertinggi?

Gaji TNI dan Tunjangannya Lengkap, Siapa yang Tertinggi?

Diposting pada

Gaji TNI dan tunjangannyaMenjadi TNI merupakan sebuah pekerjaan atau cita-cita  yang banyak orang dambakan. Dengan menjadi TNI, ada sebuah kebanggan tersendiri dalam diri seseorang karena telah ikut mengabdi serta menjaga negara dari berbagai anacaman-ancaman yang membahayakan tanah air tercinta.

Terdapat beberapa jalur yang bisa kita ikuti untuk menjadi seorang TNI yaitu lewat akademi yang mencakup akademi militer, akademi angkatan laut dan akademi angkatan udara. Selain itu ada juga jalur penerimaan bintara dan tamtama  serta perwira karir. Kita bisa memilih beragam jalur tersebut tergantung dari matra yang kita pilih. Terdapat tiga matra dalam TNI yaitu TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut dan TNI Angkatan Udara.

Walaupun ada berbagai resiko dari pelatihan serta konsekuensi yang kita dapat untuk menjadi seorang TNI, profesi ini masih memiliki peminat yang banyak. Selain kebanggaan untuk mengabdi kepada negara, gaji serta jaminan tunjangan yang TNI terima menjadi salah satu daya tarik untuk terjun kedalam profesi ini.

Gaji Pokok TNI

Gaji TNI dan tunjangannya sudah diatur dalam peraturan gaji anggota Tentara Nasional Indonesia yang terbaru yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 dan telah mengalami beberapa kali kenaikan. Perbedaan pangkat menjadi pembeda untuk gaji yang anggota TNI terima, sehingga semakin tinggi pangkat perwira TNI maka akan semakin tinggi juga gajinya. Berikut ini gaji pokok TNI berdasarkan golongannya.

  1. Golongan 1 (Tamtama)
    • Kopral Kepala: Rp 1.917.100 sampai Rp 2.960.700.
    • Kopral Satu: Rp 1.858.900 sampai Rp 2.870.900.
    • Kopral Dua: Rp 1.802.600 sampai Rp 2.783.900.
    • Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala: Rp 1.747.900 sampai Rp 2.699.400.
    • Prajurit Satu dan Kelasi Dua: Rp 1.694.900 sampai Rp 2.617.500.
    • Prajurit Dua dan Kelasi Dua: Rp 1.643.500 sampai Rp 2.538.100.
  2. Golongan 2 (Bintara)
    • Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 sampai Rp 4.032.600.
    • Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 sampai Rp 3.910.300.
    • Sersan Mayor: Rp 2.307.400 sampai Rp 3.791.700.
    • Sersan Kepala: Rp 2.237.400 sampai Rp 3.676.700.
    • Sersan Satu: Rp 2.169.500 sampai Rp 3.565.200.
    • Sersan Dua: Rp 2.103.700 sampai Rp 3.457.100.
  1. Golongan 3 ( Perwira Pertama)
  • Kapten: Rp 2.909.100 sampai Rp 4.780.600
  • Letnan Satu: Rp 2.820.800 sampai Rp 4.635.600
  • Letnan Dua: Rp 2.735.300 sampai Rp 4.425.200
  1. Golongan 4 ( perwira menengah dan perwira tinggi)
  • Perwira menengah
  • Kolonel: Rp 3.190.700 sampai Rp 5.243.400.
  • Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 sampai Rp 5.084.300.
  • Mayor: Rp 3.000.100 sampai Rp 4.930.100.
  • Perwira tinggi
  • Jenderal, Laksamana, Marsekal (Bintang 4): Rp 5.238.200 sampai Rp 5.930.800.
  • Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya (Bintang 3): Rp 5.079.300 sampai Rp 5.930.800.
  • Mayor Jenderal, Laksamana Muda, dan Marsekal Muda (Bintang 2): Rp 3.290.500 sampai Rp 5.576.500.
  • Brigadir Jenderal Polisi, Laksamana Pertama, dan Marsekal Pertama (Bintang 1): Rp 3.290.500 sampai Rp 5.407.400.
Baca Ini Juga  Gaji PT Cahaya Sam Perindasan

Tunjangan Kinerja TNI

Gaji TNI dan Tunjangannya Lengkap, Siapa yang Tertinggi?

Selain gaji, ada juga tunjangan yang perwira TNI dapatkan. Gaji TNI dan tunjangannya berlaku untuk semua matra yaitu AD, AL dan AU.  Berikut ini daftar tunjangan kinerja yang perwira perwira TNI dapatkan:

  • KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500
  • Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp 34.902.000
  • Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
  • Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
  • Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
  • Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
  • Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
  • Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
  • Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
  • Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
  • Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
  • Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
  • Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
  • Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
  • Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
  • Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
  • Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
  • Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
  • Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000

Tunjangan Lain Perwira TNI

Selain mendapat tunjangan kinerja, TNI juga mendapat tunjangan lain khususnya untuk anggota keluarga dari perwira TNI. Berikut ini tunjangan lain yang perwira TNI dapatkan:

  • Tunjangan suami/istri TNI: suami atau istri dari seorang perwira TNI akan mendapat  10 persen dari gaji pokok TNI.
  • Tunjangan anak: anak dari seorang perwira TNI akan mendapat 2 persen dari gaji pokok maksimal 2 anak.
  • Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan serta tambahan 10 kg beras per bulan untuk seorang istri dan 2 anak.
  • Tunjangan jabatan: mendapat tunjangan sesuai jabatan struktural TNI mulai dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan.
  • Tunjangan lauk pauk: dengan anggaran Rp 60.000 per hari.
  • Tunjangan operasi keamanan
Baca Ini Juga  Yuk Belajar Contoh Soal Listrik Statis SMP

Itulah beberapa informasi mengenai gaji TNI dan tunjangannya lengkap. Untuk besarnya tunjangan operasi keamanan tergantung dari  wilayah penempatan tugas. Semakin jauh wilayah tugasnya maka tunjangannya pun semakin besar. Semoga informasi ini membantu terutama yang ingin mendaftar sebagai perwira TNI.