Perusahaan merupakan salah satu objek pajak yang harus membayarkan sebagian hartanya sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang ada. Anda yang baru saja merintis perusahaan harus tahu jenis pajak apa saja yang harus dibayarkan. Sebab jika terlewat bisa dikenakan denda.
Tentu Anda ingin menjadi pembayaran menunggak dan denda berjalan semakin banyak. Simak jenis-jenis pajak yang perlu dibayar oleh perusahaan berikut ini!
Jenis-Jenis Pajak yang Perlu Dibayar Perusahaan
Pajak ada banyak sekali jenisnya. Tetapi tidak semua jenis pajak harus dibayarkan oleh perusahaan. Supaya tidak salah, berikut daftar jenis-jenis pajak yang perlu dibayar perusahaan.
1. Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan)
Jenis pajak pertama yang perlu dibayarkan oleh perusahaan adalah Pajak Penghasilan Badan (PPh). Pajak Penghasilan Badan (PPh) adalah pajak yang dikenakan terhadap laba perusahaan.
Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan peraturan pelaksanaannya. UU PPh merupakan undang-undang yang mengatur berbagai aspek perpajakan di Indonesia, termasuk PPh Badan.
Perusahaan diharuskan membayar pajak atas pendapatan yang diperolehnya setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang dapat dikurangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Selain PPh Badan, jenis pajak lain yang perlu dibayarkan oleh perusahaan adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PPN adalah pajak yang dikenakan atas penjualan barang dan jasa. Sehingga memang perlu dibayarkan oleh perusahaan.
Di Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN/PPnBM) serta peraturan-peraturan pelaksanaannya. Undang-Undang ini merupakan dasar hukum yang mengatur PPN di Indonesia.
Perusahaan mengenakan PPN kepada pelanggan dan kemudian meneruskannya kepada otoritas pajak. PPN ini nantinya akan digunakan oleh negara sebagai salah satu sumber penerimaan pajak.
Umumnya, perusahaan dikenakan PPN atas barang konsumsi dan jasa konsumsi. Barang konsumsi berupa penjualan makanan, pakaian, kendaraan dan keperluan rumah tangga. Anda tentu pernah menemuinya pada akhir struk pembelian. Sementara jasa konsumsi seperti jasa perhotelan, jasa transportasi dan jasa kebersihan.
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Jenis pajak yang harus dibayarkan selanjutnya adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). PBB adalah pajak yang dikenakan terhadap kepemilikan dan penggunaan properti seperti tanah dan bangunan.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (UU PBB). Undang-undang ini mengatur mengenai pungutan pajak atas kepemilikan atau hak atas tanah dan bangunan di Indonesia. UU PBB memberikan dasar hukum untuk penetapan tarif, objek, subjek, kewajiban, serta prosedur administrasi terkait pajak bumi dan bangunan.
Saat menjalankan usaha, tentu Anda memiliki aset properti entah itu tempat produksi, outlet, kafe, store, gudang dan lain sebagainya. Perusahaan yang memiliki properti harus membayar PBB kepada pemerintah daerah tempat properti tersebut berada.
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dikenakan bagi perusahaan yang menjalankan bisnis penjualan barang-barang mewah. Seperti penjualan tas branded, mobil mewah, berlian, emas batangan, dan lain sebagainya.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN/PPnBM). Pasal-pasal yang mengatur PPnBM tercantum dalam UU tersebut.
5. Pajak Tenaga Kerja
Anda yang memiliki perusahaan dengan sejumlah karyawan harus menyisihkan dana untuk membayar pajak tenaga kerja. Pajak tenaga kerja mencakup berbagai jenis kontribusi yang dibayarkan oleh perusahaan sebagai tanggung jawab atas pekerja yang dipekerjakan.
Pajak tenaga kerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan peraturan pelaksanaannya. contoh pajak tenaga kerja yang umum digunakan adalah pajak penghasilan karyawan, pajak penghasilan kesejahteraan sosial, dan pajak pekerjaan mandiri.
Cara Lapor Pajak Perusahaan secara Online
Kini Anda sudah mengetahui jenis-jenis pajak apa saja yang perlu dibayarkan oleh perusahaan. Memang banyak yang harus diurus ketika Anda memutuskan untuk merintis suatu usaha.
Eits, tetapi Anda tidak perlu khawatir, meskipun banyak yang harus diurus tetapi Anda tetap bisa melakukan pelaporan secara online. Lebih praktis dan hemat waktu. Berikut cara lapor pajak perusahaan secara online.
Nah, berikut di atas merupakan jenis-jenis pajak yang perlu dibayarkan oleh perusahan beserta cara pembayaran pajak secara online. Tidak ada alasan lagi untuk menunggak pembayaran pajak.
Selalu jadi warga negara yang baik dengan taat pembayaran pajak, sebab pajak digunakan untuk kepentingan bersama seluruh masyarakat Indonesia. Anda sebagai pengusaha yang baik dan bijaksana harus dapat memenuhinya.
Jangan sampai terlambat dari tenggat waktu yang telah diberikan. Sebab seperti yang dijelaskan sebelumnya, terdapat denda keterlambatan membayar. Semakin lama Anda menunggak, semakin banyak juga denda yang harus dibayarkan. Jadi lebih baik membayar pajak tepat waktu!