Jenis-Jenis Pajak yang Perlu Dibayar Perusahaan

Diposting pada

Perusahaan merupakan salah satu objek pajak yang harus membayarkan sebagian hartanya sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang ada. Anda yang baru saja merintis perusahaan harus tahu jenis pajak apa saja yang harus dibayarkan. Sebab jika terlewat bisa dikenakan denda.

Tentu Anda ingin menjadi pembayaran menunggak dan denda berjalan semakin banyak. Simak jenis-jenis pajak yang perlu dibayar oleh perusahaan berikut ini!

Jenis-Jenis Pajak yang Perlu Dibayar Perusahaan

Pajak ada banyak sekali jenisnya. Tetapi tidak semua jenis pajak harus dibayarkan oleh perusahaan. Supaya tidak salah, berikut daftar jenis-jenis pajak yang perlu dibayar perusahaan.

1. Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan)

Jenis pajak pertama yang perlu dibayarkan oleh perusahaan adalah Pajak Penghasilan Badan (PPh). Pajak Penghasilan Badan (PPh) adalah pajak yang dikenakan terhadap laba perusahaan.

Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan peraturan pelaksanaannya. UU PPh merupakan undang-undang yang mengatur berbagai aspek perpajakan di Indonesia, termasuk PPh Badan.

Perusahaan diharuskan membayar pajak atas pendapatan yang diperolehnya setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang dapat dikurangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Selain PPh Badan, jenis pajak lain yang perlu dibayarkan oleh perusahaan adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PPN adalah pajak yang dikenakan atas penjualan barang dan jasa. Sehingga memang perlu dibayarkan oleh perusahaan.

Di Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN/PPnBM) serta peraturan-peraturan pelaksanaannya. Undang-Undang ini merupakan dasar hukum yang mengatur PPN di Indonesia.

Baca Ini Juga  Pic Say Pro Mod Apk Premium Download Versi Terbaru

Perusahaan mengenakan PPN kepada pelanggan dan kemudian meneruskannya kepada otoritas pajak. PPN ini nantinya akan digunakan oleh negara sebagai salah satu sumber penerimaan pajak.

Umumnya, perusahaan dikenakan PPN atas barang konsumsi dan jasa konsumsi. Barang konsumsi berupa penjualan makanan, pakaian, kendaraan dan keperluan rumah tangga. Anda tentu pernah menemuinya pada akhir struk pembelian. Sementara jasa konsumsi seperti jasa perhotelan, jasa transportasi dan jasa kebersihan.

3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Jenis pajak yang harus dibayarkan selanjutnya adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). PBB adalah pajak yang dikenakan terhadap kepemilikan dan penggunaan properti seperti tanah dan bangunan.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (UU PBB). Undang-undang ini mengatur mengenai pungutan pajak atas kepemilikan atau hak atas tanah dan bangunan di Indonesia. UU PBB memberikan dasar hukum untuk penetapan tarif, objek, subjek, kewajiban, serta prosedur administrasi terkait pajak bumi dan bangunan.

Saat menjalankan usaha, tentu Anda memiliki aset properti entah itu tempat produksi, outlet, kafe, store, gudang dan lain sebagainya. Perusahaan yang memiliki properti harus membayar PBB kepada pemerintah daerah tempat properti tersebut berada.

4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dikenakan bagi perusahaan yang menjalankan bisnis penjualan barang-barang mewah. Seperti penjualan tas branded, mobil mewah, berlian, emas batangan, dan lain sebagainya.

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN/PPnBM). Pasal-pasal yang mengatur PPnBM tercantum dalam UU tersebut.

5. Pajak Tenaga Kerja

Anda yang memiliki perusahaan dengan sejumlah karyawan harus menyisihkan dana untuk membayar pajak tenaga kerja. Pajak tenaga kerja mencakup berbagai jenis kontribusi yang dibayarkan oleh perusahaan sebagai tanggung jawab atas pekerja yang dipekerjakan.

Baca Ini Juga  Aplikasi Investasi Emas yang Recommended Untuk Pemula

Pajak tenaga kerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan peraturan pelaksanaannya. contoh pajak tenaga kerja yang umum digunakan adalah pajak penghasilan karyawan, pajak penghasilan kesejahteraan sosial, dan pajak pekerjaan mandiri.

Cara Lapor Pajak Perusahaan secara Online

Kini Anda sudah mengetahui jenis-jenis pajak apa saja yang perlu dibayarkan oleh perusahaan. Memang banyak yang harus diurus ketika Anda memutuskan untuk merintis suatu usaha.

Eits, tetapi Anda tidak perlu khawatir, meskipun banyak yang harus diurus tetapi Anda tetap bisa melakukan pelaporan secara online. Lebih praktis dan hemat waktu. Berikut cara lapor pajak perusahaan secara online.

1. Persiapkan berbagai dokumen yang dibutuhkan. Cara pertama adalah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pelaporan pajak perusahaan, seperti laporan keuangan, bukti transaksi, dan dokumen pendukung lainnya. Anda bisa menyiapkan jauh-jauh hari sebelum tanggal jatuh tempo supaya tidak terburu-buru.
2. Selanjutnya bisa akses Sistem Pelaporan Online (SPO). Di Indonesia, sistem pelaporan pajak online untuk perusahaan dikenal dengan nama e-Filing atau e-SPT (elektronik Surat Pemberitahuan Tahunan). Sistem ini dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai otoritas pajak di Indonesia.
3. Lakukan registrasi dan pengaktifan akun. Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi pada e-Filing atau e-SPT. Ikuti petunjuk yang diberikan untuk mengaktifkan akun Anda.
4. Lanjutkan dengan pengisian dan pengecekan SPT. Setelah akun diaktifkan, perusahaan dapat mengakses Sistem e-Filing untuk mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). SPT yang umum dilaporkan adalah SPT Tahunan PPh Badan (SPT 1770S).
5. Isi data dan lampiran. Isi informasi yang diperlukan pada formulir SPT yang relevan. Sistem e-Filing menyediakan instruksi dan panduan untuk mengisi setiap bagian SPT. Anda juga dapat melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan. Pada formulir ini biasanya Anda akan diminta membubuhi tanda tangan, daripada repot bisa gunakan tanda tangan digital yang tersertifikasi dan terpercaya seperti Privy. Pasalnya, layanan TTE Privy sudah secara otomatis terintegrasi dengan sistem DJP, khususnya untuk e-Faktur dan e-Bupot.
6. Langkah selanjutnya adalah tinggal verifikasi dan koreksi data. Periksa kembali data yang telah diisi untuk memastikan keakuratan dan kelengkapannya. Jika ada kesalahan, koreksi data sebelum melanjutkan.
7. Proses pengajuan SPT. Setelah data telah diverifikasi, ajukan SPT secara online melalui sistem e-Filing. Pastikan untuk mengirimkan SPT sebelum batas waktu yang ditentukan oleh DJP.
8. Bayar pajak sesuai nominal tertera. Setelah pengajuan SPT, sistem e-Filing akan menghasilkan Surat Setoran Pajak (SSP) yang berisi informasi pembayaran pajak yang harus dilakukan. Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui sistem perbankan online atau di bank yang bekerja sama dengan DJP.

Nah, berikut di atas merupakan jenis-jenis pajak yang perlu dibayarkan oleh perusahan beserta cara pembayaran pajak secara online. Tidak ada alasan lagi untuk menunggak pembayaran pajak.

Baca Ini Juga  Aplikasi Penghasil Uang Terbukti Membayar

Selalu jadi warga negara yang baik dengan taat pembayaran pajak, sebab pajak digunakan untuk kepentingan bersama seluruh masyarakat Indonesia. Anda sebagai pengusaha yang baik dan bijaksana harus dapat memenuhinya.

Jangan sampai terlambat dari tenggat waktu yang telah diberikan. Sebab seperti yang dijelaskan sebelumnya, terdapat denda keterlambatan membayar. Semakin lama Anda menunggak, semakin banyak juga denda yang harus dibayarkan. Jadi lebih baik membayar pajak tepat waktu!