Usaha ekonomi yang dikelola sendiri.| Unsplash.com
Usaha ekonomi yang dikelola sendiri.| Unsplash.com

Usaha Ekonomi yang Dikelola Sendiri atau Perorangan Kecuali Apa?

Diposting pada

Harga Belanja- Usaha ekonomi yang dikelola sendiri atau perorangan kecuali apa saja merupakan pertanyaan untuk memisahkan bidang usaha sesuai kategori. Hal ini karena dalam bisnis usaha ekonomi terbagi menjadi beberapa bagian, yakni seperti yang dikelola secara pribadi atau sendiri, perseroan terbatas, industri besar, koperasi, dan usaha lainnya.

Definisi usaha sendiri yang dikutip dari buku “Benda-benda di Sekitar Kita oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan” adalah suatu kegiatan untuk memenuhi kebutuhan individu dan masyarakat. Dimana terdapat beberapa perbedaan antar jenis usaha ekonomi tersebut berdasarkan pengelolaan maupun bidang yang digeluti. Jadi usaha ekonomi selain yang dikelola sendiri itu apa saja? Simak uraiannya berikut ini.

Usaha-usaha Ekonomi yang Dikelola Non-Individual (Secara Bersama)

Usaha ekonomi yang dikelola sendiri.| Unsplash.com
Usaha ekonomi yang dikelola sendiri.| Unsplash.com

Usaha ekonomi pada umumnya dibagi menjadi dua kategori jika berdasarkan pengelolaan. Diantaranya dikelola secara sendiri atau perorangan dan bersama. Hal ini tentu melihat skala prioritas industrinya sendiri dengan penilaian luas kekuasaan wilayah kerja dan modal. Adapun usaha ekonomi yang dikelola sendiri atau perorangan kecuali apa saja, berikut ini uraiannya.

Baca Ini Juga  6 Cara Membuat Parsel Lebaran Sendiri Dengan Mudah

1. Usaha Ekonomi yang Dikelola Sendiri Kecuali: Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Usaha ekonomi yang dikelola secara bersama pertama adalah BUMN atau Badan Usaha Milik Negara. BUMN ini termasuk perusahaan negara, karena seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.

BUMN sendiri dapat berbentuk perusahaan umum (perum) atau perseroan terbatas (persero/pt). Selain itu, bidang usaha BUMN bersifat strategis atau vital, contohnya energi listrik dan telekomunikasi.

2. Usaha Ekonomi yang Dikelola Sendiri Kecuali: Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

Selanjutnya yaitu BUMS, dimana usaha ekonomi ini  dikelola secara kelompok dikategorikan sebagai Badan Usaha Milik Swasta. Pasalnya BUMS merupakan perusahaan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh swasta dan terbagi lagi menjadi beberapa macam kategori. Diantaranya adalah sebagai berikut :

a. Firma

Firma merupakan usaha ekonomi yang dikelola secara bersama-sama dan didirikan minimal oleh dua orang sekutu. Biasanya jenis usaha ini bergerak di bidang layanan konsultasi hukum dan keuangan. Pendirinya juga, biasanya termasuk orang-orang yang sudah saling mengenal satu sama lain.

Sehingga tidak akan canggung karena setiap anggota memiliki hak untuk bertindak atas nama firma. Oleh karena itu, mereka juga harus bertanggung jawab secara penuh atas resiko kemungkinan kerugian yang dialami.

Baca Ini Juga  Wajib Diketahui! Inilah Daftar Aplikasi Belajar Bahasa Inggris

b. Usaha Ekonomi yang Dikelola Sendiri: Persekutuan Komanditer

Persekutuan komanditer atau dikenal CV, termasuk perusahaan yang didirikan minimal oleh dua orang modal sebagai penyetor modal. Dimana CV ini dibagi menjadi dua jenis sekutu berbeda, yakni antara aktif dan pasif.

Sekutu aktif merupakan peran yang disematkan kepada investor dan pengelola CV. Sementara sekutu pasif adalah peranan yang disematkan kepada investor tanpa terlibat dalam pengelolaan CV. Usaha CV ini dapat berawal atau berangkat dari sebuah firma, jika ingin memperluas wilayahnya dan membutuhkan banyak modal.

c. Perseroan Terbatas

Usaha ekonomi kategori BUMS yang selanjutnya identik dengan sebutan pabrik besar. Hal ini karena sebuah perseroan terbatas atau PT termasuk usaha bersama yang modalnya berupa kumpulan saham. Saham di sini berarti bukti kepemilikan suatu perusahaan atas penyetoran modal dengan nominal tertentu.

Dimana nantinya pemilik saham akan memperoleh keuntungan berupa dividen. Dengan begitu, ada ketentuan yang berlaku bagi perseroan jika ingin mengembangkan dan memperluas usahanya. Yakni bisa memperdagangkan atau memasarkan sahamnya di pasar modal.

Baca Ini Juga  Daftar Cheat GTA 5 (Grand Theft Auto 5) Lengkap untuk PC

d. Koperasi

Koperasi termasuk usaha ekonomi bersama yang juga berkembang di Indonesia dengan berasaskan kekeluargaan untuk tujuan mensejahterakan anggotanya. Dikutip dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 mengenai Perkoperasian, “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang dan berbadan hukum dengan melandasi kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.”

Dengan demikian itulah uraian mengenai bukan termasuk usaha ekonomi yang dikelola sendiri atau perorangan. Dimana usaha tersebut dibagi lagi menjadi beberapa kategori bidang modal selain pengelolaan. Selain itu, baca juga artikel di rekomendasi.co untuk menemukan informasi yang kamu butuhkan. Dengan begitu, kamu dapat memanfaatkannya untuk menjawab semua pertanyaan atau masalah yang dihadapi.