Penasaran dengan gaji guru p3k lulusan S1?
Jika Anda ingin menjadi guru, tidak perlu khawatir karena tawaran gajinya lumayan besar.
Namun untuk bergabung menjadi guru p3k, perlu mengikuti seleksi terlebih dahulu.
Baru kemudian jika sudah lolos bakal menyandang status sebagai guru p3k dan mendapatkan gaji besar.
Berikut ini informasi lengkap mengenai guru p3k.
Gaji Guru PPP3K Berdasarkan Golongan
Besran gaji guru PPP3K dibedakan berdasarkan golongan. Setidaknya ada 17 golongan seperti berikut ini.
| Golongan | Gaji Minimum | Gaji Maximum |
|---|---|---|
| Golongan I | Rp1.794.900 | Rp2.686.200 |
| Golongan II | Rp1.960.200 | Rp2.843.900 |
| Golongan III | Rp2.043.200 | Rp2.964.200 |
| Golongan IV | Rp2.129.500 | Rp3.089.600 |
| Golongan V | Rp2.325.600 | Rp3.879.700 |
| Golongan VI | Rp2.539.700 | Rp4.043.800 |
| Golongan VII | Rp2.647.200 | Rp4.214.900 |
| Golongan VIII | Rp2.759.100 | Rp4.393.100 |
| Golongan IX | Rp2.966.500 | Rp4.872.000 |
| Golongan X | Rp3.091.900 | Rp5.078.000 |
| Golongan XI | Rp3.222.700 | Rp5.292.800 |
| Golongan XII | Rp3.359.000 | Rp5.516.800 |
| Golongan XIII | Rp3.501.100 | Rp5.750.100 |
| Golongan XIV | Rp3.649.200 | Rp5.993.300 |
| Golongan XV | Rp3.803.500 | Rp6.246.900 |
| Golongan XVI | Rp3.964.500 | Rp6.511.100 |
| Golongan XVII | Rp4.132.200 | Rp6.786.500 |
Berapa Gaji Guru P3K Lulusan S1
Gaji guru P3K lulusan S1 yang berada di Golongan IX, jika dilihat dari tabel di atas maka kisaran gaji antara Rp2.966.500 hingga Rp4.872.000.
Selain mendapatkan gaji, ada juga tunjangan yang akan didapatkan setiap bulannya. Berikut ini beberapa macam tunjangan yang dimaksud.
Tunjangan Suami/Istri:
- Besarnya: 10% dari gaji pokok.
Tunjangan Anak:
- Besarnya: 2% dari gaji pokok.
Tunjangan Pangan:
- Berupa beras sebanyak 10kg/bulan untuk satu orang.
- Harganya sekitar Rp72.420, dan disesuaikan dengan jumlah anggota keluarga.
Tunjangan Jabatan Struktural:
- Diberikan setelah pelantikan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan SPMT.
Tunjangan Jabatan Fungsional:
- Besarannya tidak dijelaskan dalam informasi yang diberikan.
Tunjangan Profesi Guru:
- Sebesar 1 kali gaji pokok per bulan.
- Diberikan setiap 3 bulan sekali.
Tunjangan Istri PPPK Berapa?
Tunjangan istri bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diatur dalam Pasal 11 Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 49 Tahun 2021.
Menurut peraturan tersebut, besaran tunjangan suami/istri diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok.
Artinya, jika seorang PPPK memiliki gaji pokok tertentu, maka tunjangan istri yang diterimanya akan mencapai 10 persen dari total gaji pokok tersebut. Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk dukungan keuangan bagi suami atau istri dari PPPK.
Sebagai contoh, jika seorang PPPK memiliki gaji pokok Rp 5.000.000 per bulan, maka tunjangan istri yang diterimanya akan menjadi Rp 500.000 (10% dari gaji pokok).
Sedangkan untuk tunjangan anak, menurut Pasal 12 Peraturan tersebut, besarnya tunjangan anak adalah sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak.
Jadi, jika seorang PPPK memiliki anak, ia akan menerima tambahan tunjangan sebesar 2 persen dari gaji pokoknya untuk setiap anak yang dimilikinya.
Apakah P3K Bisa Diangkat Jadi PNS?
Ya, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) memiliki peluang untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi prosesnya tidak langsung atau otomatis.
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 99, dijelaskan bahwa P3K tidak bisa diangkat statusnya menjadi PNS secara langsung.
Mereka harus mengikuti ujian yang sama seperti warga masyarakat pada umumnya.
Dengan begitu, seorang P3K yang ingin menjadi PNS, perlu mengikuti proses seleksi dan bersaing dengan peserta lain yang bukan berasal dari P3K.
Kesimpulan
Gaji guru p3k lulusan S1 pada dasarnya sudah besar, apalagi dengan adanya tunjangan yang diberikan setiap bulannya.
Ketika seorang guru sudah memiliki istri atau suami bisa membuat tunjangannya menjadi lebih besar. Bahkan ketika nantinya sudah memiliki anak.

