Contoh Perjanjian Kredit Syariah
Contoh Perjanjian Kredit Syariah

Contoh Perjanjian Kredit Syariah Wajib Dipahami Setiap Nasabah

Diposting pada

Dalam transaksi muamalah, kredit syariah menjadi salah satu akad yang sering di gunakan oleh lembaga-lembaga keuangan. Kredit syariah ini memiliki cara kerja di mana pihak bank memberi pinjaman kepada para nasabahnya dengan akad perjanjian yang sesuai syariah. Untuk mengetahui mekanisme perjanjiannya, berikut ini adalah contoh perjanjian kredit syariah.

Mekanisme Awal

Di contohkan kepada nasabah A sebagai peminjam dan bank syariah di singkat BS sebagai pemberi pinjaman kredit. A membutuhkan sejumlah dana yang akan di gunakan membeli motor beat keluaran terbaru kepada pihak bank BS. Kemudian pihak BS menghubungi pihak dealer motor mengenai stok motor beat yang di butuhkan nasabah A.

Akad perjanjian

Setelah dealer motor mengiyakan mengenai ketersediaan motor beat yang di butuhkan nasabah A, lantas bank BS memnginformasikannya kepada A. setelah itu, nasabah A siap mengajukan kredit dengan bank BS dan melakukan akad perjanjian kredit syariah yang di sepakati menggunakan akad prinsip murabahah.

Baca Ini Juga  Penyebab BCA Mobile Error 1011 dan Cara Mengatasinya

Berikut rincian dari objek motor yang menggunakan mekanisme kredit syariah :

  • Objek kredit                                 : motor beat terbaru tahun 2021
  • Harga objek kredit                       : Rp18.000.000
  • DP                                                : Rp6.000.000
  • Harga beli di bank BS                  : Rp18.000.000
  • Margin keuntungan                      : Rp3.000.000
  • Harga jual di bank BS                  : Rp21.000.000
  • Jangka waktu pembayaran           : 12 bulan
  • Besar angsuran pokok /bulan       : Rp1.250.000/bulan

Penjelasan Mengenai Akad Pada Kredit Syariah

Setelah melakukan akad dengan rincian kredit seperti di atas, pihak bank BS memberikan konfirmasi terkait dengan pembelian motor. Bank BS di sini berperan sebagai perantara antara nasabah A dengan pihak dealer. Atau bisa juga bank BS sebagai perwakilan dengan mekanisme wakalah, yang mewakili nasabah A untuk membeli motor ke pihak dealer.

Hal ini di perbolehkan dalam hukum akad muamalah, di mana ada kemungkinan bahwa jarak lokasi nasabah A dengan pihak dealer cukup jauh, sehingga lebih memilih menggunakan jasa bank syariah untuk melakukan kredit syariah. sehingga bank syariah di sini sebagai perwakilan dan hal ini di perbolehkan dalam transaksi syariah.

Baca Ini Juga  Daftar Lengkap Fintech P2P Lending Terdaftar OJK

Angsuran yang Harus Ditanggung Nasabah

Setelah berbicara bolehnya mekanisme kredit syariah di atas untuk di laksanakan, sekarang menuju pembahasan angsuran. Rincian kredit yang tertera di poin B, bahwasanya harga objek kredit seharga Rp18.000.000. nasabah A membayar uang muka/DP sebesar Rp6.000.000 kepada bank.

Bank BS mengambil margin keuntungan sebesar Rp3.000.000, sehingga harga jual yang di tetapkan sebesar Rp21.000.000. Untuk angsuran yang harus di bayarkan nasabah per bulannya adalah sebesar Rp1.250.000. Hal ini sudah di potong dengan DP 6 juta yang telah di bayarkan di awal akad.

Ketentuan Praktik Kredit Syariah di Lembaga Keuangan Syariah

Praktik kredit syariah yang ada di indonesia umumnya menggunakan akad jual beli yaitu murabahah. Akad murabahah ini memiliki mekanisme perjanjian yang mudah dan efisien. Ketentuan akad murabahah telah tercantum pada fatwa Majelis Ulama Indonesia pada fatwa DSN 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang akad murabahah. Selain itu, bank syariah berlaku sebagai perwakilan dengan konsep wakalah, di mana mewakilkan nasabah untuk membeli benda (objek kredit) dengan agen lain.

Baca Ini Juga  11 Cara Mengaktifkan DANA Paylater Bermodal KTP

Itulah pembahasan mengenai contoh perjanjian kredit syariah sebagai salah satu contoh simulasi yang dapat memberikan gambaran terhadap praktik kredit syariah di indonesia. Mekanisme kredit syariah di atas menjadi salah satu alternative bagi nasabah yang ingin bermuamalah dengan konsep syariah.