Konsep Kartu Kredit Syariah Terbaru
Konsep Kartu Kredit Syariah Terbaru

Konsep Kartu Kredit Syariah Terbaru Mungkin Belum Banyak yang Tahu

Diposting pada

5 konsep kartu kredit syariah – Kartu kredit merupakan sebuah tren yang dilakukan sebagai bentuk pembayaran elektronik. Pembayaran tersebut tentu saja ditujukan untuk mengurangi penggunaan uang tunai dan penggunaan uang kertas. Namun, seperti teorinya kartu kredit memiliki filosofi yang sedikit buruk di mana kartu ini bersifat utang melilit dan menjebak penggunanya atas bunga yang dibebankan tersebut.

Namun, telah muncul sebuah jawaban bagi orang – orang yang ingin menggunakan kartu kredit tetapi berdasarkan system syariah. Adapun 5 konsep kartu kredit syariah terbaru tahun 2021 adalah sebagai berikut:

Menggunakan Akad

Adapun konsep kartu kredit syariah pertama yang perlu diperhatikan adalah penggunaan akad. Sistem syariah mengharuskan seseorang yang ingin mengadakan transaksi di dalamnya untuk melakukan akad terlebih dahulu. Adapun maksud kehadiran akad tersebut antara lain untuk memperjelas transaksi yang ada di dalam perdagangan tersebut. Jenis – jenis akad yang digunakan sebagai konsep kartu kredit syariah adalah akad kafalah, akad qard, akad Ijarah, dan lain – lain.

Baca Ini Juga  3 Cara Menaikkan Limit PinjamanGo Pasti Dapat Limit Besar

Memahami Akad yang Dipilih

Konsep selanjutnya yang dijadikan sebagai bentuk dari konsep kartu kredit syariah adalah memahami akad yang dipilih. Apabila seseorang hendak melakukan akad, akan lebih baik bahwa orang tersebut memahami jenis akad yang akan dipilih. Akad yang digunakan untuk proses kartu kredit syariah adalah akad kafalah, qard, ijarah, dan lain – lain. Adapun penjelasan akad – akad tersebut adalah:

  1. Akad Kafalah = Akad yang dilakukan dimana sebuah bank atau lembaga penyedia kartu kredit tersebut menjadi penjamin atas orang yang menggunakan kartu kredit tersebut.
  2. Akadi Qard = Akad yang ditujukan dalam bentuk peminjaman dana oleh bank kepada pengguna kartu kredit. Pembayaran atas peminjaman dana tersebut harus dilunasi sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
  3. Akad Ijarah = Akad ini memungkinkan seorang pengguna kartu kredit untuk membayar tagihan secara member. Adapun pembayaran tersebut ditujukan kepada bank atau lembaga penyedia kartu kredit sebagai imbalan untuk pihak tersebut.

Terdapat Denda yang Ditujukan kepada Pihak Amal

Denda tentu saja ditetapkan oleh lembaga yang memberikan kredit sebagai bentuk hukuman bagi pengguna kartu kredit yang telat bayaran. Konsep ini tentu saja tetap ada pada konsep kartu kredit syariah. Akan tetapi, yang membedakan adalah denda tersebut ditujukan kepada pihak amal, bukan kepada lembaga penyedia kartu kredit.

Baca Ini Juga  Cara Membatalkan Shopee Pinjam dengan Mudah

Benar – Benar Mengandalkan Sistem Syariah

Konsep untuk mengadakan transaksi akan kartu kredit syariah ini benar – benar mengandalkan system syariah. Dimana setiap sistemnya dilakukan secara syariah, melalui keberadaan akad, ketiadaan bunga, denda yang ada ditujukan kepada pihak amal bukan kepada lembaga yang mengeluarkan kartu kredit tersebut.

Membantu Seseorang Untuk Bertransaksi Cashless Tanpa Riba

Sistem syariah merupakan system yang terkenal bebas dari keadaan riba. Hal ini ditujukan dari akad yang dilakukan pada saat hendak melakukan transaksi. Sehingga, hal ini membantu seseorang yang mau melakukan transaksi cashless tanpa riba. Oleh sebab itu, kartu kredit berbasis syariah menjadi jawaban yang tepat. 5 Konsep kartu kredit syariah di atas wajib dipahami apabila kamu memilih untuk menggunakan kartu kredit dengan system yang halal. Tidak perlu khawatir pula mengenai keberadaan riba pada system ini sebab semuanya telah di atur sesuai dengan kaidah Islam dan dijamin tidak menimbulkan kerugian pada pihak manapun. Jadi, kamu mau menggunakan kartu kredit syariah tidak?