Memiliki usaha? Ingin usaha tersebut lebih terpercaya lagi? Jangan lupa untuk mengurus Surat Izin Usaha (SIUP). SIUP merupakan legalitas yang wajib dimiliki oleh seorang pengusaha, dengan memiliki SIUP usaha akan lebih terpercaya dimata konsumen. Bagaimana cara mengurus surat izin usaha?
Setidaknya ada 5 tahapan dalam proses pembuatan SIUP. Di artikel ini sudah saya tuliskan secara detail dan lengkap. Silakan simak penjelasan lengkapnya.
1. Mempersiapkan Persyaratan
Memiliki SIUP itu tentunya menguntung, karena usaha akan menjadi legal dimata Hukum. Selain itu juga, memiliki keuntungan seperti halnya ingin mengajukan pinjaman di Bank.
Untuk mendapatkan SIUP diperlukan persyaratan dokumen, persyaratan ini dikategorikan menjadi 4 bagian, apa saja syarat mendapatkan surat izin usaha? Berikut ini :
Pengurusan SIUP untuk Perorangan:
- Foto copy penanggung jawab
- Foto copy NPWP Perusahaan
- Surat keterangan domisili perusahaan atau SITU
- Nerasa Perusahaan
Pengurusan SIUP untuk Koperasi:
- Foto copy pengurus Koperasi
- Foto copy NPWP
- Surat keterangan domisili perusahaan atau SITU
- Nerasa Koperasi
- Surat keterangan lain seperti AMDAL
- Materai Rp. 6.000
Pengurusan SIUP untuk PT:
- Fotocopy penanggung jawab Perusahaan
- Fotocopy KK (Jika penanggung jawab Perusahaan adalah seorang wanita)
- Foto copy NPWP
- Surat keterangan domisili perusahaan atau SITU
- Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum dan HAM.
- Surat Izin Gangguan
- Neraca Perusahaan
- Materai Rp. 6.000
Pengurusan SIUP untuk Perseroan Terbuka (Tbk):
- Foto copy penanggung jawab Perusahaan
- Foto copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sebelum menjadi PT
- Surat keterangan yang diterbitkan oleh Pengawas Pasar Modal
- Foto copy STP-LKTP
- Foto copy Akta Notaris untuk perubahan perusahaan
- Surat Persetujuan Status PT menjadi Tbk dari Departemen Hukum dan HAM.
2. Proses Pembuatan SIUP
Mendatangi secara langsung ke Kantor Pelayanan Perizinan dengan membawa persyaratan yang sudah dilengkapi termasuk formulir. Untuk mendapatkan formulir, bisa donwload secara online ataupun mengambil di Kantor dan diisi langsung.
Kemudian persyaratan diserahkan ke petugas, lalu persyaratan akan di cek dan SIUP akan segera di terbitkan jika semua sudah benar sesuai alur.
3. Durasi Waktu Pembuatan
Untuk durasi pembuatan surat izin usaha (SIUP) untuk daerah – daerah kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Medan, Semarang dan kota besar lainnya biasanya hanya memperlukan waktu satu dua hari kerja. Namun, jika pembuatan SIUP berada di daerah, pemerintah memiliki kebijakan yakni tiga hari kerja bahkan lebih.
4. Biaya yang di Perlukan
Cara mengurus surat izin usaha apakah diperlukan biaya? Biaya adalah yang paling utama, terlebih bagi mereka yang baru merintis usaha. Secara Administrasi, petugas bahkan instansi tidak diperbolehkan memungut biaya kepada pemohon yang sedang mengurus SIUP alias gratis
Jenis – Jenis Surat Izin Usaha (SIUP)
SIUP di kelompokan menjadi beberapa bagian di mana hal tersebut menjadi tiga kategori berdasarkan dengan besar kecilnya modal yang digunakan untuk mendirikan sebuah usaha. Sebagai berikut :
- SIUP Besar : Khusus kategori ini adalah bagi perusahaan yang memiliki modal diatas Rp. 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah)
- SIUP Menengah : Bagi perusahaan yang memiliki modal diantara 250.000.000 – 500.000.000 juta
- SIUP Kecil : SIUP Kecil adalah bagi perusahaan yang tidak memiliki banyak modal yakni sebesar Rp. 200.000.000 juta
Itulah beberapa tahapan – tahapan cara mengurus surat izin usaha (SIUP). Pastikan semua dilakukan dengan benar, penuhi semua persyaratan yang ditentukan agar pengurusan pembuatan berjalan dengan baik.