Sanksi bagi pelanggar PPKM darurat 2021 sudah ada aturannya. Hal tersebut bertujuan untuk menjadikan masyarakat Indonesia lebih taat dan bersama-sama menghindarkan diri dari penyebaran covid-19 yang lebih luas. Adapun dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, tujuannya adalah untuk mencapai target penambahan kasus baru per hari maksimal di angka 10 ribu kasus.
Sebagaimana kita ketahui bersama, pelaksanaan PPKM darurat untuk daerah Jawa-Bali sudah berlaku sejak tanggal 3 sampai tanggal 20 Juli 2021. Sementara untuk 15 daerah lain di luar itu, baru berlaku sejak tanggal 12 sampai 20 Juli 2021. Pemberlakuan sanksi bagi pelanggar PPKM juga mengikuti jadwal yang sama.
Daftar Sanksi Bagi Pelanggar PPKM Darurat
Untuk hal terkait sanksi bagi yang melanggar, terdapat dua objek utama, yakni kepala daerah seperti gubernur, bupati dan wali kota, serta sanksi untuk warga masyarakat biasa. Masing-masing menggunakan pasal dan aturan sesuai dengan peruntukannya.
Sanksi Bagi Kepala Daerah yang Melanggar
Sanksi bagi pelanggar PPKM darurat kepala daerah adalah maksimal pemberhentian sementara selama tiga bulan. Peraturan tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yakni Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2).
Bagi kepala daerah yang dengan sengaja tidak melaksanakan PPKM darurat di wilayah kepemimpinannya. Maka akan mendapat sanksi administrasi berupa teguran tertulis sebanyak dua kali. Dan jika masih membandel setelah mendapat teguran sebanyak dua kali berturut-turut, kepala daerah bisa mendapat sanksi pemberhentian sementara dari jabatannya selama tiga bulan.
Sanksi Bagi Pelanggar PPKM Darurat Warga Biasa
Untuk warga sipil, sanksi pelanggaran aturan PPKM darurat akan menggunakan pasal KUHP, Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan, dan/atau Undang-Undang Wabah Penyakit Menular. Masing-masing mengancam para pelakunya dengan hukuman pidana hingga satu tahun, serta denda maksimal Rp. 100 juta.
Adapun jenis pelanggarannya dapat berupa ikut serta dalam sebuah kerumunan, tidak patuh atau menghalang-halangi petugas, atau tidak mau menjalani karantina atau isolasi. Rincian sanksi bagi pelanggar PPKM darurat adalah sebagai berikut:
Pelanggaran KUHP
Pasal 212 : Ancaman hukuman karena melawan pejabat berwenang dalam pelaksanaan PPKM darurat. Hukuman berupa pidana penjara dengan masa paling lama 1 tahun 4 bulan, atau hukuman pidana berupa denda sebesar paling banyak Rp. 4.500,-.
Pasal 218 : Ancaman hukuman karena ikut serta perkelompokan saat PPKM darurat 2021. Hukuman berupa pidana penjara dengan masa paling lama 4 bulan 2 minggu, atau hukuman pidana berupa denda sebesar paling banyak Rp. 9.000,-.
Pelanggaran UU No. 4 Tahun 1984
Sanksi bagi pelanggar PPKM darurat 2021 termaktub dalam UU No. 4 Tahun 1984 pasal 14, berbunyi:
(1) Sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,-.
(2) Karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah diancam pidana penjara selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 500.000,-.
Sanksi Bagi Pelanggar PPKM Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2018
Pasal 93 : Setiap orang yang tidak mematuhi kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,-.
Sanksi Lainnya dan Kebijakan Daerah
Selain beberapa sanksi yang sudah kami sebutkan di atas. Terdapat sanksi lain yang sifatnya lokal. Setiap daerah dapat memberikan sanksi kepada warganya sesuai dengan peraturan daerahnya masing-masing. Adapun sanksi lokal daerah tersebut mengutamakan sanksi pidana dan/atau sanksi sosial. Sanksi bagi pelanggar PPKM tersebut berlaku untuk semua orang.
Dan agar tidak mendapat sanksi sebagaimana sudah kami sebutkan di atas, ada baiknya kita patuhi saja semua aturan yang ada. Jangan sampai kita terhasut oleh isu-isu yang beredar dan itu menyebabkan kerugian untuk diri kita sendiri.

