Harga Perpanjang Sim C, Catat Agar Tidak Tertipu!

Diposting pada

HARGABELANJA.COM – Harga perpanjang Sim C berapa? Pastinya banyak yang penasaran terkait informasinya. Sim C merupakan surat izin mengemudi yang diperuntukan untuk pengendara sepeda motor. Terdapat pembagian tiga kategori untuk Sim C sendiri yaitu menyesuaikan dengan kapasitas silinder atau muatan cc.

SIM C1 untuk sepeda motor di bawah 250 cc, Sim C2 untuk kendaraan di atas 250 cc hingga 500 cc, sementara Sim C3 untuk kendaraan yang memiliki kecepatan di atas 500 cc. Bagi yang usianya sudah 17 tahun ke atas wajib memiliki Sim agar tidak terkena denda atau pelanggaran mengemudi yang sudah ditetapkan.

Harga Perpanjang SIM C

Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat yang harus dimiliki oleh orang-orang yang berkendara di jalan raya. Apabila belum memilikinya dan terbukti melanggar, maka akan mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Biasanya orang-orang akan kena tilang dan harus membayar denda sesuai nominal yang ditetapkan.

Baca Ini Juga  7 Cara Berbisnis Online dari Nol Untuk Pemula

SIM memiliki masa berlaku, pemiliknya wajib melakukan perpanjangan jika masa berlakunya sudah selesai. Jika sudah tidak berlaku, maka sudah bukan menjadi tanda bukti yang sah. Sesuai pasal 288 ayat 2 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara yang tidak bias menunjukan SIM yang masih berlaku saat razia, maka akan dikenakan denda paling banyak Rp250 ribu.

Berdasarkan peraturan pemerintah no 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri. Harga perpanjang SIM C kurang lebih kisaran Rp75.000. Selain itu, pemohon juga harus membayar biaya tambahan lainnya untuk cek kesehatan sebesar Rp25 ribu, asuransi Rp30 ribu. Total perpanjangan yang harus dibayar ialah Rp130 ribu.

Biaya pemeriksaan tersebut dilakukan langsung oleh psikolog atau dokter pelayanan pemeriksa kesehatan. Penetapan biaya tersebut sekaligus menekan praktik pungli dalam proses perpanjangan, terutama untuk SIM C yang ada di wilayah masing-masing. Jika dibandingkan dengan harga membuat SIM, perpanjangan jauh lebih terjangkau harganya.

Harga Pembuatan SIM C

Setelah mengetahui harga perpanjang SIM C, mungkin banyak yang penasaran dengan biaya pembuatannya. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan daftar biaya terbaru sesuai aturan pemerintah nomor 76 tahun 2022 tentnag Jenis dan Tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri.

Baca Ini Juga  Inilah 4 Obyek Pengadilan Tata Usaha Negara

Penerbitan SIM C baru C, CI, CII dikenakan biaya Rp100 ribu, peserta uji SIM dapat memilih sendiri lokasi pembuatan SIM dan memilih lokasi pemeriksaan kesehatan jasmani maupun rohani di luar area gedung satuan penyelenggara adinistrasi.

Akan tetapi, bila pemohon ingin melakukan pemeriksaan kesehatan di Satpas, biayanya Rp25 ribu dan ada asuransi sebesar Rp30 ribu. Total biaya pembuatan SIM C yang harus dibayarkan berarti Rp155 ribu. Hal tersebut mengacu pada pasal 8 Peraturan Kepolisian no 5 tahun 2021, setiap golongan SIM memiliki usia minimal yang berbeda.

Syarat Perpanjangan SIM dan Prosesnya

blank

Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi terkait perpanjangan Sim C di antaranya sebagai berikut:

  • SIM lama
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Hasil RIKKES Jasmani
  • Hasil tes psikologi
  • Pas foto dengan latar biru, bukan foto selfie
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal
  • Perpanjangan dilakukan 90 hari sebelum masa berlaku habis

Bagi yang ingin perpanjang SIM C, datang saja ke Samsat terdekat. Ajukan perpanjangan SIM dengan memenuhi persyaratan yang berlaku. pastikan sudah menyiapkan budget yang cukup agar bisa melakukan perpanjangan tanpa adanya kendala.